Site icon Lensa Semarang

Wamen ATR/BPN Minta Pemda Alokasikan Anggaran Program Reforma Agraria

SEMARANG (lensasemarang.com) – Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan secara khusus meminta pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran pelaksanaan Program Reforma Agraria sebagai bentuk dukungan terhadap legalitas kepemilikan hak tanah masyarakat.

“Reforma Agraria merupakan program yang bertujuan untuk menata ulang pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber daya agraria untuk kepentingan rakyat serta bertujuan membantu rakyat kecil, mewujudkan keadilan, mengurangi ketidakmerataan,” kata Wamen Ossy pada Rakor Gugus Tugas Reforma Agrarian (GTRA) Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jumat (13/12/2024).

Menurut dia, pada pelaksanaan reforma agraria, tanah yang dikuasai negara atau tanah yang telah dimiliki masyarakat akan diredistribusi atau dilegalisasi dan tanah yang masuk dalam kategori ini disebut tanah objek reforma agraria. 

Wamen Ossy mengungkapkan, persoalan pertanahan yang dihadapi saat ini memiliki kompleksitas dan dalam menyelesaikannya mesti dengan cara-cara yang bijak.

Bahkan, lanjut dia, ada tiga poin krusial yang mesti dilakukan untuk menyukseskan Program Reforma Agraria pertama yakni adaptif dan fleksibel dengan kebutuhan.

Kedua, kolaborasi dan sinergi karena keberhasilan itu bentuk sinergi yang baik antara Kementerian ATR/BPN, pemprov dan pemda serta sektor swasta yang menjamin reforma agraria.

“Poin penting lain soal berkelanjutan atau sustainable, jadi program ini tidak boleh program sesaat,” ujarnya.

Dirinya menyebut reforma agraria berdaya guna sesuai Perpres Nomor 62 2023 pasal 3 yang mengamanatkan percepatan program agraria yakni bisa memasukkan reforma agraria dan mengaplikasikan anggaran APBD untuk percepatan program reforma agraria.

“Mudah-mudahan bisa perlahan diusulkan karena sudah ada Perpresnya. Bisa dilakukan step by step oleh Pemda, di Jateng tadi laporan Pak Sekda sudah ada yang mengusulkan di APBD-nya,” katanya.

Di Provinsi Jawa Tengah saat ini proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah tersertifikat sudah mencapai 86 persen dari target 517 ribu bidang tanah pada tahun 2024.

Secara keseluruhan untuk proses penyertifikatan tanah di Jawa Tengah sudah mencapai 17 juta bidang sejak tahun 2017 lalu hingga sekarang.

Exit mobile version