Dukung Asta Cita, Bea Cukai Jateng-DIY Amankan Barang Ilegal Senilai Rp308,45 Miliar Selama 2024

SEMARANG (lensasemarang.com) – Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta berusaha mewujudkan dukungannya terhadap Program Asta Cita yang merupakan visi strategis Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk Indonesia Emas 2045 dengan terus menunjukan kinerja pengawasan yang optimal.

Upaya tersebut juga sebagai pelaksanaan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Dengan mengusung semangat Asta Cita, Bea Cukai bersama Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait lainnya, berkomitmen untuk bekerjasama dalam memerangi penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai.

Dalam mewujudkan hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani didampingi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY Akhmad Rofiq dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta aparat penegak hukum mengadakan konferensi pers Kinerja Penegakan Hukum Kepabeanan Dan Cukai oleh Ditjen Bea Cukai Tahun 2024 Dalam Rangka Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta kegiatan pemusnahan sekitar 23 juta batang rokok ilegal pada Senin (9/12/2024) di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY Akhmad Rofiq mengatakan bahwa hingga 6 Desember 2024 diketahui Bea Cukai Jateng-DIY telah melaksanakan 5350 penindakan atau rata-rata sebanyak 486 penindakan per bulan.

Menurut dia, jumlah tersebut naik signifikan 138% dari realisasi periode yang sama tahun sebelumnya. Total perkiraan nilai barang hasil penindakan sepanjang tahun 2024 ditaksir senilai Rp308,45 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp117,72 miliar.

“Hal ini sebagai bagian dari perannya sebagai community protector dan revenue collector. Berbagai capaian gemilang di bidang pengawasan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara,” katanya.

Rofiq menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, pelanggaran cukai hasil tembakau tercatat mencapai 1.742 kasus dengan potensi kerugian negara sebesar Rp104,1 miliar.

Pihaknya juga melakukan 158 penindakan terkait pelanggaran cukai untuk produk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Nilai barang yang diamankan dilaporkan mencapai Rp1,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.

Penindakan terhadap pelanggaran ketentuan impor juga menjadi salah satu prioritas DJBC Kantor Perwakilan Jawa Tengah-DI Yogyakarta pada tahun 2024 ini. Rofiq menuturkan bahwa ketentuan impor untuk komoditas Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) jadi yang paling banyak dilanggar.

Sebanyak 2.084 penindakan dilakukan untuk mengamankan impor TPT ilegal yang masuk di wilayah Jateng-DIY.

Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp2,2 miliar. Barang sitaan yang telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) itu bakal dimusnahkan. Secara simbolis, DJBC Kantor Wilayah Jateng-DIY ikut memusnahkan 23.813.810 batang rokok ilegal serta 1.859 liter MMEA ilegal.

Dirinya berharap dukungan masyarakat serta sinergi antar lembaga dapat terjalin semakin kuat.

“Keberhasilan atas pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Jateng-DIY tentu tidak lepas dari sinergitas dan kolaborasi yang dibangun bersama Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dan seluruh masyarakat,” ujarnya.

Berita Terkait