SEMARANG – Kisruh dana Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) belum terselesaikan. Meski demikian, BLN menjanjikan pengembalian dana anggota dan penyerta modal dengan menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,1 triliun.
BLN tidak dapat memenuhi hak anggota pada Maret 2025 karena sejumlah faktor. “Unit-unit usaha belum memberikan kontribusi maksimal. Bahkan akhir-akhir ini banyak direksi yang tidak kooperatif, dipanggil tidak datang, dimintai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan juga tidak memberikan,” ujarnya.
Mantan Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Nicholas Nyoto Prasetyo, akhirnya memberikan pernyataan resmi melalui kuasa hukumnya, Herry Darman, terkait polemik pengembalian dana anggota yang kembali mencuat dalam beberapa pekan terakhir.
Dari pembahasan tersebut, Nicholas menyatakan kesiapannya memenuhi kewajiban pengembalian dana anggota dengan total nilai mencapai Rp2,1 triliun.
“Kami bertemu dan membicarakan polemik tersebut, beliau (Nicholas) siap mengembalikan uang anggota Koperasi BLN sebesar Rp2,1 triliun. Klien kami tanggung jawab, pengembalian akan dimulai 1 Januari 2025 dan paling lambat selesai pada akhir Juni 2026. Skemanya akan diatur bertahap sesuai mekanisme yang ditentukan,” kata Herry Darman, Selasa (25/11).
Nantinya pengurus Koperasi BLN yang dipimpin Agus Widiarto akan menangani seluruh proses teknis pencairan dana, sementara Nicholas saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Terkait, tuduhan kliennya dalam hal ini Nicholas berupaya menghindari tanggung jawab. Namun persoalan yang berkembang justru dipicu isu internal yang menggiring opini publik secara keliru.
“Jadi muncul narasi seolah Nicholas tak menyelesaikan kewajiban pengembalian dana anggota, padahal penarikan dana baru dapat dilakukan setelah masa tunggu enam bulan sesuai aturan koperasi,” ujarnya.
Sebagai kuasa hukum, pihaknya mengimbau anggota Koperasi BLN untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi. “Klien kami telah menunjukkan itikad baik dengan menyanggupi pengembalian dana tersebut,” pungkas Herry.
Sebelumnya, sejumlah anggota Koperasi BLN di beberapa daerah seperti Salatiga, Boyolali, dan Surakarta melaporkan pengurus ke pihak kepolisian. Mereka mengaku tidak lagi menerima keuntungan atas modal yang disetorkan serta kesulitan menarik simpanan.
Polemik mencuat saat koperasi melakukan konversi program dari Sipintar—dengan bunga 4,17 persen—ke program Sijangkung dengan bunga 2 persen per bulan.
BLN tercatat memiliki sekitar 40.000 anggota yang tersebar di 24 kantor cabang. Total dana anggota yang dihimpun diperkirakan mencapai Rp3,1 triliun.
