Kejari Semarang Musnahkan Barang Bukti 100 Perkara Narkoba, Pidana Umum Hingga Kepabeanan

SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 100 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti ini meliputi berbagai jenis mulai dari narkoba, dan tindak pidana khusus kepabeanan terkait cukai rokok ilegal. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang, Andi Fajar Ariyanto mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara. Dari 100 perkara pidana, terdiri atas tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. “Dominasi barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara narkotika dan obat-obatan terlarang. Sisanya adalah perkara pidana umum lainnya,”…