SEMARANG (lensasemarang.com) – Sejumlah pengurus DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Jawa Tengah beserta tim kuasa hukum melaporkan mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jateng terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik partai politik.
“Kehadiran kita di sini (SPKT Mapolda Jateng, red) melaporkan saudara Lukman Edy dalam kaitan pencemaran nama baik dan fitnah ke partai kami. Sebagai pengurus di daerah, ini kami melaporkan ke Polda Jateng,” kata Sekretaris DPW PKB Jateng Sukirman di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (6/8/2024),
Laporan atas nama DPW PKB Jateng dari Ketua DPW PKB Jateng Kiai Haji Yusuf Chudlori, ditandatangani pihaknya sebagai Sekretaris DPW dan bendahara, selanjutnya membentuk tim kuasa hukum yang diketuai Moharir bersama tim.
“Laporan telah diterima Polda Jateng. Kami menyerahkan ke Polda Jateng untuk lakukan upaya hukum ke terlapor yang menurut kita itu memang melakukan upaya pencemaran nama baik dan fitnah partai PKB,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau agar pengurus PKB di tingkat daerah turut serta melaporkan dugaan pencemaran nama baik partai.
“Namanya juga partainya ada upaya mencemarkan nama baik partai, mestinya pengurus bisa mengambil langkah proses hukum,” kata pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Jateng itu.
Sementara kuasa hukum DPW PKB Jateng, Moharir, menambahkan, pelaporan ini buntut dari pernyataan terlapor yang menyebut PKB sebagai partai politik yang tidak transparan dan Ketua PKB memiliki kewenangan tidak terbatas.
“Tuduhan itu tidak mendasar dan merugikan nama baik partai, dan itu sudah diatur dalam AD/ART,” ujar Moharir.
Menurut dia, pelaporan ini menyematkan aduan-aduan bukti permulaan, salah satunya link berita dan tangkapan layar dari link berita di berbagai media massa serta link kanal Youtube.
“Dugaaan tindak pidana terlapor kita adukan pencemaran nama baik dan fitnah, penyampaian secara lisan diposting di media sosial. Pasal-pasal pencemaran nama baik fitnah dan UU ITE, pengembangan kita lagi menunggu,” katanya.



