Kabupaten Semarang Contoh Kasus Penanganan Kekerasan Seksual Pada Anak & Perempuan Tinggi, Polisi Tutup Segala Bentuk Mediasi

SEMARANG – Dua kelurahan di Kabupaten Semarang menjadi wilayah percontohan penanganan kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender di Jawa Tengah. Pemilihan Kabupaten Semarang sebagai lokasi pilot project karena tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut.

“Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Semarang tertinggi di Provinsi Jawa Tengah. Ini yang menjadi dasar pelaksanaan program Arumika,” kata Direktur LBH APIK Semarang Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko saat Peluncuran Komunitas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender di Kantor Bupati Semarang, Selasa (23/4).

Program Arunika (Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Bebas Kekerasan) diinisiasi oleh Yayasan IPAS Indonesia bersama LBH APIK Semarang telah berjalan sejak awal 2025 dan berfokus pada Kelurahan Bergas Lor dan Kelurahan Panjang.

“Ada bentukan komunitas diantaranya Arkasa yang ada di Kelurahan Bergas Lor dan Justisia Arunika di Kelurahan Panjang,” ungkapnya.

Nantinya, komunitas ini akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat dan instansi pemerintahan untuk melakukan sosialisasi hukum serta kesehatan reproduksi hingga mendorong pelaporan kasus.

“Kekerasan seksual masih banyak terjadi di lingkungan pendidikan berbasis agama seperti pesantren. Kami gandeng tokoh agama untuk memutus siklus kekerasan ini,” ujarnya.

Melalui program Arunika, pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat bersinergi untuk membangun sistem perlindungan yang menyeluruh. Selain edukasi hukum, program ini juga memberi perhatian pada aspek kesehatan reproduksi perempuan dan anak serta pencegahan berbasis komunitas.

“Kami juga akan ambil langkah kampanye online sekaligus sosialisasi hukum dan kesehatan reproduksi bisa jadi upaya pencegahan yang besar,” ujarnya.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Semarang Aiptu Hendrik Febriyanto menyatakan komitmen tegas dalam penanganan. Dalam hal ini, penyidik tidak memfasilitasi ruang untuk mediasi atau restorative justice dalam perkara kekerasan seksual.

“Restorative justice kami tutup. Tidak ada perdamaian, tidak ada mediasi. Bahkan jika sudah menikah sekalipun, pelaku tetap bisa divonis, seperti yang baru-baru ini terjadi, pelaku tetap dihukum 18 tahun penjara,” kata Hendrik.

Data Polres Semarang mencatat, sepanjang 2024 terdapat 49 laporan kekerasan seksual yang seluruhnya tuntas diproses. Sementara hingga April 2025, sudah ada 42 laporan masuk.

“Ini bukan prestasi, tetapi cerminan fenomena gunung es. Masih banyak kasus yang tidak terungkap,” pungkasnya.

Berita Terkait