BP3MI: PMI Ke Korsel Dengan Skema P to P Wajib Melalui P3MI

SEMARANG (lensasemarang.com) – Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah Pujiono mengatakan bahwa para pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di negara Korea Selatan melalui skema Private to Private (P to P) diwajibkan melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang resmi.

“Pengiriman PMI dengan jalur P to P harus lewat P3MI resmi, sebagai contoh saat ini ada penempatan 100 pekerja sektor welder (juru las, red) ke Korea Selatan. Prosesnya dilakukan oleh P3MI dengan mengajukan SIP2MI (Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia) dan melengkapi seluruh dokumen sesuai aturan,” katanya di Semarang, Selasa (19/8/2025).

Menurut dia, keberadaan P3MI sangat penting agar penempatan PMI lebih terjamin secara prosedural dan terlindungi dari risiko penempatan ilegal.

“Kami selalu mengingatkan calon PMI agar jangan tergiur tawaran jalur instan. Jalur P to P sudah ada mekanismenya, yaitu melalui P3MI yang memiliki izin resmi,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa berbeda dengan skema Government to Government (G to G) yang saat ini hanya berlaku untuk dua sektor yakni perikanan (fishing) dan manufaktur, dan jalur P to P memberikan alternatif kesempatan di sektor lain.

“Namun, kuota G to G tahun ini memang tidak sebanyak sebelumnya. Karena itu, P to P bisa menjadi opsi, tapi tetap harus sesuai aturan,” ujarnya.

Pujiono mengungkapkan, berbeda dengan skema G to G yang saat ini hanya berlaku untuk sektor perikanan manufaktur, skema P to P memberikan alternatif kesempatan di sektor lain. 

“Namun, kuota G to G tahun ini memang tidak sebanyak sebelumnya. Karena itu, P to P bisa menjadi opsi, tapi tetap harus sesuai aturan,” katanya.

Sebagai informasi, Kantor BP3MI Jawa Tengah di Kota Semarang menjadi salah satu lokasi ujian calon PMI yang akan berangkat ke Korea Selatan, selain di Kota Jakarta. 

“Dengan adanya fasilitas tes di Semarang, calon PMI dari daerah tidak harus jauh-jauh ke ibu kota,” katanya.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri, khususnya Korea Selatan, agar selalu memproses keberangkatan melalui jalur resmi sehingga mendapat perlindungan dan kepastian hukum.

Berita Terkait