Kejari Semarang Musnahkan Barang Bukti 100 Perkara Narkoba, Pidana Umum Hingga Kepabeanan

SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 100 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti ini meliputi berbagai jenis mulai dari narkoba, dan tindak pidana khusus kepabeanan terkait cukai rokok ilegal.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang, Andi Fajar Ariyanto mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara. Dari 100 perkara pidana, terdiri atas tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

“Dominasi barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara narkotika dan obat-obatan terlarang. Sisanya adalah perkara pidana umum lainnya,” kata Andi Fajar, Selasa (2/12).

Sedangkan untuk obat-obatan dan narkotika di musnahkan dengan cara di blender. Sedangkan barang bukti lainya seperti handpone di hancurkan dengan palu.

“Senjata tajam di potong-potong dengan mesin pemotong besi. Sedangkan ribuan barang bukti rokok dimusnahkan dengan cara di bakar,” ungkapnya.

Kegiatan ini merupakan pemusnahan keempat yang dilakukan Kejari Semarang sepanjang tahun 2025. Terkait alasan kegiatan dilakukan di Rubasan, lantaran berkaitan dengan proses alih fungsi pengelolaan Rubasan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Kejaksaan, berdasarkan Perpres Nomor 155 Tahun 2024.

“Pengelolaan Rubasan, baik tugas dan fungsi maupun SDM, sudah dialihkan ke Kejaksaan. Sementara status BMN masih dalam proses pengalihan,” ujarnya.

Kajari juga menegaskan bahwa batas akhir proses pengalihan SDM dan kewenangan Rubasan adalah 5 November 2025, sedangkan implementasi penuh proses bisnis efektif per 1 Januari 2026.

SDM Rubasan Mulai Gunakan Seragam Kejaksaan. Beberapa SDM Rubasan yang sudah mendapatkan SK pengalihan kini mulai mengenakan seragam kejaksaan.

“Ada satu orang dari wilayah Semarang yang diangkat menjadi pejabat eselon IV dan ditempatkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” tandasnya.

Sementara pegawai lainnya dialihkan sebagai pelaksana dan fungsional sesuai ketentuan.

Berita Terkait