SEMARANG – Seorang investor berinisial ASA melalui kuasa hukumnya melaporkan tindak pidana dugaan penipuan proyek di Polda Jateng, Rabu (4/3). Dalam laporannya ASA sendiri owner PT SPG, yang sebelumnya melaporkan dugaan penipuan proyek di Polres Kendal, menjadi tersangka dalam kasus berbeda yang ditangani Polda Jawa Tengah.
Ketua Tim Chief Legal Officer PT SPG, Dr (HC) Joko Susanto mengatakan kliennya
telah menyetorkan dana kerja sama pengembangan sebuah resort wisata dengan total mencapai Rp12 miliar kepada terlapor berinisial EW, yang diketahui berprofesi sebagai insinyur dan berdomisili di Jakarta.
Menurut Joko, EW sendiri telah berstatus tersangka dalam perkara lain di Polres Kendal
‘Laporan terbaru yang diajukan ke Polda Jateng berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp3,99 miliar” kata Joko saat ditemui di Polda Jateng Rabu 4 Maret 2026.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum ASA, Rahdyan Trijoko Pamungkas, antara Desember 2023 hingga Februari 2024 kliennya sudah mentransfer total Rp3.990.000.000 ke rekening atas nama Ir EW di BCA. Transfer dilakukan bertahap sebanyak enam kali melalui sistem perbankan resmi dan dapat dibuktikan melalui mutasi rekening. Dana tersebut diberikan atas permintaan langsung Ir EW dengan alasan kebutuhan kas bon proyek.
Pihaknya juga mengatakan atas hal tersebut kliennya diyakinkan bahwa proyek tersebut memiliki prospek besar dan membutuhkan dukungan dana segera.
“Klien kami disampaikan bahwa proyek ini akan menjadi ikon wisata dan berpotensi viral. Bahkan disebut proyek bisa berhenti jika tidak segera dimaksimalkan,”kata Rahdyan.
Namun, hingga kini tidak ada laporan pertanggungjawaban tertulis, bukti pembayaran vendor, maupun rekap penggunaan dana yang terverifikasi.
Situasi memanas pada 15 Maret 2024 ketika muncul permintaan tambahan dana. Pada pukul 08.53 WIB diminta Rp1.677.500.000, tetapi beberapa jam kemudian jumlah tersebut berubah menjadi Rp2.875.223.020. Dalam rincian disebutkan adanya fee kontraktor 10 persen senilai Rp1.197.723.020 tanpa dasar perjanjian tertulis.
Tim kuasa hukum menilai perubahan nominal dalam waktu singkat itu menimbulkan pertanyaan serius. Untuk itulah kliennya tidak memenuhi karena Ir. EW tidak transparan dan belum ada pertanggungjawaban dana sebelumnya.
Pada hari yang sama pukul 14.53 WIB, atas perminraan Ir. EW, kliennya ASA menerbitkan cek giro Bank BNI senilai Rp2.875.000.000 dengan batas kliring 29 April 2024. Menurut Joko, bahwa cek tersebut diterbitkan sebagai solusi sementara atas permintaan Ir. EW
“Klien kami sudah mentransfer hampir Rp4 miliar sebelumnya. Cek ini diberikan sebagai win-win solution sambil menunggu laporan resmi,” katanya.
Bahwa penerbitan cek bukan bentuk pengingkaran kewajiban, melainkan bagian dari proses permintaan Ir. EW.
Sebelum batas kliring, tepatnya pada 27 April 2024 pukul 22.48 WIB, ASA melalui pesan WhatsApp, kliennya sudah meminta agar cek tidak dicairkan dan diminta dikembalikan. Kliennya bahkan sudah menyampaikan akan mengganti pembayaran setelah ada penyelesaian pertanggungjawaban dana sebelumnya. Namun pada malam yang sama, muncul permintaan agar cek diganti dengan transfer tunai yang nilainya dinaikkan menjadi Rp3.549.217.147.
Menurutnya kenaikan nominal tersebut semakin memperkuat dugaan adanya ketidakjelasan dasar perhitungan. Pasalnya, meski telah diminta untuk tidak dicairkan, cek tetap diajukan kliring pada 6 dan 7 Mei 2024 dan dinyatakan kosong karena dana belum diisi.
“Atas saran pihak bank, klien kami langsung membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) sebagai langkah pengamanan perusahaan. Tentu merupakan tindakan preventif agar instrumen pembayaran tidak disalahgunakan. Namun justru dijadikan dasar laporan pidana,” jelasnya.
Laporan dugaan cek kosong kemudian diproses di Polda Jateng dan ASA ditetapkan sebagai tersangka serta sempat ditahan sebelum penahanannya ditangguhkan. Di sisi lain, laporan ASA atas dugaan penipuan proyek masih ditangani Polres Kendal dan Ir. EW telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya beranggapan semua laporan perkara tersebut tidak dapat dipisahkan karena berakar pada proyek yang sama. Mereka menyatakan kliennya adalah pihak yang lebih dahulu melapor karena merasa dirugikan secara finansial.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan proporsional. Klien kami mencari keadilan, bukan untuk dikriminalisasi,” tandasnya.
Hingga kini, laporan proses hukum tersebut masih berjalan paralel, sementara upaya mediasi belum menghasilkan kesepakatan final antara para pihak.



