SEMARANG (lensasemarang.com) – Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional Jawa Tengah menyambut baik keputusan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu, pejuang ekonomi kreatif yang kasusnya sempat menjadi perhatian publik dan dibahas dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penghargaan terhadap proses kreatif dalam produksi video, mulai dari ide, konsep, editing, dubbing, cutting, hingga penggunaan alat produksi yang merupakan inti dari sebuah karya profesional.
Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, sebelumnya menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyentuh satu individu, tetapi juga menyangkut rasa keadilan bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

“Ketika satu insan kreatif merasa terdzalimi, seluruh pelaku ekonomi kreatif ikut merasakan hal yang sama. Karya kreatif harus dihargai dan keadilan harus ditegakkan,” tegas Ketum Kawendra.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Gekrafs Jawa Tengah, Berty Diah, menyampaikan bahwa peristiwa ini menjadi bukti pentingnya organisasi hadir di tengah para pelaku ekraf.
“Gekrafs bukan sekadar wadah kolaborasi, tetapi juga rumah perjuangan yang hadir untuk menjaga hak, martabat, dan semangat berkarya para pejuang ekonomi kreatif,” ujar Berty.
Menurut dia, keputusan vonis bebas ini menjadi harapan baru agar tidak ada lagi anak muda kreatif yang merasa takut untuk berkarya, berinovasi, dan berkontribusi bagi pembangunan ekonomi bangsa.
Gekrafs Jawa Tengah juga mengajak seluruh pelaku ekonomi kreatif untuk tetap semangat dan percaya bahwa setiap karya memiliki nilai.
“Untuk seluruh pejuang ekraf, teruslah berkarya, jangan takut bersuara, dan tetap percaya pada nilai kreativitas yang kalian miliki,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ketika insan kreatif membutuhkan dukungan, Gekrafs hadir sebagai rumah kolaborasi, ruang perjuangan, dan garda terdepan bagi para pejuang ekonomi kreatif Indonesia.



