Friday, April 10, 2026
Google search engine
HomeDaerahOmbudsman Jateng Sebut Penyelenggara Pelayanan Publik Integritasnya Masih Rendah

Ombudsman Jateng Sebut Penyelenggara Pelayanan Publik Integritasnya Masih Rendah

SEMARANG – Ombudsman RI Jawa Tengah mengungkap integritas penyelenggara publik di Provinsi Jateng masing tergolong rendah. Hal tersebut diperoleh dari hasil penilaian terdapat empat indikator yang dinilai langsung oleh masyarakat, yakni keandalan, responsivitas, keadilan, dan integritas.

“Dari semua indikator kepercayaan masyarakat, yang paling rendah nilainya adalah di integritas. Jadi masyarakat masih meragukan integritas penyelenggara pelayanan publik,” kata Kepala Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida, Kamis (9/4).

Dia menyebut cara melakukan penilaian dengan mengombinasikan persepsi masyarakat untuk penyelenggaraan pelayanan publik di Jateng pada 2025.

Selain Pemprov Jateng, terdapat 15 pemerintah kabupaten/kota di Jateng yang turut dinilai oleh lembaganya. Mereka mencakup Kabupaten Banyumas, Blora, Brebes, Cilacap, Demak, Karanganyar, Pemalang, Semarang, Sukoharjo, Tegal, Wonogiri, Wonosobo, Pekalongan, Salatiga, serta Kota Salatiga dan Surakarta.

Pada tahun-tahun sebelumnya, lokus penilaian Ombudsman Jateng hanya pada proses pelayanan publik oleh pihak penyelenggara. Namun pada 2025, Ombudsman Jateng menerapkan metode baru, yakni dengan menginput hasil penilaian atau survei langsung kepada masyarakat selaku pengguna layanan.

Dalam proses penilaian oleh masyarakat, pihak Ombudsman menyiapkan kuesioner yang bisa diakses dan diisi secara digital. Semua itu dilakukan untuk aspek keandalan, responsivitas, dan keadilan, nilai yang dihasilkan terbilang baik.

“Masyarakat, ketika diberikan pertanyaan itu yang paling tidak dipercaya soal integritasnya,” ucapnya.

Sebab integritas merupakan fondasi dasar pelayanan publik. Adapun pertanyaan yang diajukan kepada masyarakat untuk penilaian integritas pelayanan publik adalah apakah mereka yakin penyelenggara layanan, dalam konteks ini adalah pegawai pemerintahan, akan menolak jika diberikan sejumlah uang atau imbalan.

“Jawabannya banyak yang tidak yakin,” ujarnya.

Ada juga mempertanyakan apakah kalau menggunakan layanan tanpa mengeluarkan sejumlah uang ekstra atau mungkin tidak punya kedekatan ekstra, apakah akan dilayani dengan baik?

“Jawabannya ya ini masih ada gap,” jelasnya.

Saat ditanya apakah hal tersebut menunjukkan bahwa praktik pungutan liar masih marak dalam pelayanan publik di Jateng, Farida masih enggan menyimpulkan demikian.

“Tapi kami bilang itu pungli masih terjadi,” ujarnya.

Terkait kesenjangan atau gap pada menurunnya nilai pelayanan publik di pemerintah daerah Jateng. Adapun sebelum 2025, nilai terendah penyelenggaraan pelayanan publik di Jateng dapat menembus 95-98.

“Tapi ketika kami masukkan penilaian masyarakat, itu rata-rata jumlahnya hanya maksimal 88. Ada gap dua digit, 10 persen lebih,” ujarnya.

Ada empat empat pemerintah daerah yang menempati posisi terbaik penyelenggaraan pelayanan publik, yakni Kabupaten Sukoharjo, Wonogiri, Demak, dan Kota Surakarta. Sedangkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2025, Wonogiri dan Demak turut termasuk dalam kategori hijau atau potensi korupsi rendah.

Pada penilaian tahun-tahun mendatang, Ombudsman Jateng akan turut menyertakan hasil survei persepsi masyarakat soal penyelenggaraan pelayanan publik. “Harapan kita inilah yang paling mencerminkan terkait dengan pelayanan publik,” tandasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments