Tak Patuhi Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024,Pabrik Apparel di Semarang Tetap Kasih Pesangon 0,5 kali

SEMARANG – Sebanyak 846 pekerja garmen PT Victoria Apparel di kawasan industri Lamicitra, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) tetap menerima pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar 0,5 kali seusai Undang-Undang Cipta Kerja atau Ombibus Law.

Keputusan ini, bertolak belakang dengan hasil pertemuan penasihat khusus Presiden Prabowo Subianto di Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Senin (27/7/2026). Saat mendatangi pabrik dan meminta perusahaan mengikuti Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024.

“Sudah ada 200 lebih buruh terima pesangon tahap satu. Jadi ini bukti perusahaan tetep pada acuan 0,5 dan juga adanya intimidasi buat karyawan. Perusahaan tidak mau memberikan hak-hak buruh sesuai seperti yang disampaikan bapak Said Iqbal,” kata Ketua Serikat Pekerja PT Victory Apparel, Lusi, Minggu (2/8) malam.

Advertisement

Bahkan ada beberapa pekerja lain yang sudah mulai menerima transfer pesangon dari perusahaan sebesar 0,5. Bahkan yang lebih mengejutkan tanpa memperhitungkan masa kerja maupun komponen lain.

Berdasarkan bukti transfer pesangon yang dikirimkan Lusi, salah satu buruh hanya mendapatkan Rp43.476.693. Skema UU Cipta Kerja merugikan pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun, karena seluruh buruh diperlakukan sama tanpa melihat masa kerja.

“Kalau menurut pemerintah dan juga pacuan dari undang-undang itu harusnya satu kali dan juga ada uang UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja). Ini tidak ada masa kita kerja setahun sama 20 tahun sama,” keluhnya.

Adapun operasional PT Victoria Apparel hanya sampai Oktober 2026. Perwakilan manajemen PT Victoria Apparel, Fironikha Susyanti, tak bisa memberikan pernyataan kepada media.

“Maaf, kami tidak boleh memberi pernyataan ke media,” kata Fironikha.

Advertisement