SEMARANG (lensasemarang.com) – Jajaran Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan barang bukti tindak pidana dari 89 perkara berkekuatan hukum tetap yang ditangani selama tiga bulan terakhir. “Selain telah berkekuatan hukum tetap, pemusnahan dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum petugas,” kata Kepala Kejari Kota Semarang Agung Mardiwibowo di Semarang, Selasa (25/6/2024). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa narkotika jenis sabu sebanyak 53 paket atau seberat 414 gram, 6.000 butir obat-obatan berbahaya, 74 unit telepon seluler, dan 13 senjata tajam. Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara diblender, sedangkan…
