Semarang – Sebanyak 44 napi mendapatkan remisi langsung bebas pada Hari Raya Lebaran 2023, Sabtu (22/4). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin mengatakan, dari 46 Lapas dan Rutan di Jateng narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 6.746.
“Total ada 6.746 napi, rinciannya untuk remisi khusus I ada 6.647 dan 44 orang untuk remisi khusus II langsung bebas pada hari raya lebaran. 6.690 napi lainnya, masih harus menyelesaikan sisa masa antara 15 hari hingga dua bulan,” kata A. Yuspahruddin, Sabtu (22/4).
Adapun penerima remisi terbanyak kasus Tindak Pidana Umum dengan jumlah 4.655 orang, kedua kasus narkotika dengan jumlah 1.988 orang.
“Ke dua ada 78 orang kasus korupsi, 20 orang terpidana terorisme, 3 orang kasus Money Laundering, Illegal Logging 1 orang, dan 1 orang kasus Illegal Trafficking yang mendapatkan remisi,” ungkapnya.
Syarat para narapidana untuk dapat remisi saat perayaan Idul Fitri harus menunjukkan kelakuan yang baik selama di dalam lapas dan mengikuti semua program pembinaan dengan baik.
“Lapas Kelas I Semarang yang paling banyak memberikan remisi ada 582 narapidana,” ujarnya.
Pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 juga berdampak pada penghematan anggaran. Pemberian remisi akan mengurangi masa hukuman seorang narapidana sehingga memangkas biaya belanja bahan makanan narapidana tersebut.
“Jika dikalkulasi secara finansial, remisi khusus kali ini dapat menghemat anggaran sebesar Rp. 3.688.185.000. Ini belum termasuk anggaran pembinaan warga binaan. Tentu anggaran pembinaan juga akan berkurang,” tandasnya.



