Wednesday, March 4, 2026
Google search engine
HomeDaerahMohammad Saleh Dorong Pemberian Fasilitas Penerapan Ekosistem Industri Hijau

Mohammad Saleh Dorong Pemberian Fasilitas Penerapan Ekosistem Industri Hijau

SEMARANG (lensasemarang.com) – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendorong Pemprov Jateng memperkuat fasilitasi pendampingan bagi pelaku industri dalam mengakselerasi penerapan ekosistem industri hijau.

Langkah itu dinilai penting agar transformasi menuju industri berkelanjutan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi lingkungan maupun perekonomian daerah.

Dorongan itu, kata Saleh, sejalan dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Industri Hijau.

Menurut Saleh, Pergub tersebut menjadi payung hukum dalam mendorong perubahan perilaku industri menuju praktik ramah lingkungan serta meningkatkan partisipasi aktif dunia usaha dalam gerakan peduli lingkungan.

“Pergub ini merupakan langkah maju, tapi implementasinya tidak cukup hanya dengan regulasi. Pemprov perlu turun langsung memberikan pendampingan agar pelaku industri benar-benar memahami dan mampu menerapkan prinsip-prinsip industri hijau,” katanya.

Ia menyebut industri harus didorong untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Upaya itu tidak hanya mendukung pembangunan berkelanjutan tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Regulasi itu juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi pelaku industri dalam menerapkan prinsip industri hijau.

Saleh mengatakan, fasilitasi penyelenggaraan industri hijau di Jateng bertujuan mendorong pelaku industri beroperasi secara efisien dalam penggunaan energi, air, dan bahan baku, sekaligus mengurangi dampak terhadap lingkungan.

Saleh mendorong Pemprov Jawa Tengah untuk memastikan setiap kegiatan industri selaras dengan prinsip teknologi bersih, pengelolaan limbah terpadu, serta konsep ekonomi sirkular.

Lebih lanjut, Pergub tersebut juga menegaskan sejumlah prinsip utama dalam penyelenggaraan industri hijau. Antara lain efisiensi sumber daya, ramah lingkungan, memberikan manfaat sosial, memperkuat daya saing ekonomi, serta mendorong inovasi dan budaya hijau.

Kriteria penilaiannya meliputi efisiensi sumber daya, proses produksi, manajemen perusahaan, dampak lingkungan, hingga manfaat sosial bagi masyarakat sekitar.

Saleh menambahkan, terdapat tiga fondasi implementasi industri hijau, yakni inovasi hijau, teknologi hijau, dan budaya hijau.

Ketiganya, menurutnya, harus terintegrasi agar industri di Jateng tidak hanya efisien dan berdaya saing tinggi, tetapi juga berkelanjutan.

“Pendampingan dari pemerintah akan sangat membantu pelaku industri, terutama skala menengah dan kecil, dalam beradaptasi dengan teknologi bersih dan pola produksi ramah lingkungan. Dengan begitu, target pembangunan ekonomi hijau di Jawa Tengah bisa tercapai lebih cepat,” pungkas Saleh.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments