Dorong Legalitas Usaha Desa, KKN-T 78 Undip Fasilitasi 25 NIB dan 12 Sertifikasi Halal Hingga BUMDes di Desa Mranggen

DEMAK (lensasemarang.com) – Tim Legalitas Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) 78 Universitas Diponegoro (Undip) sukses melaksanakan program akselerasi legalitas usaha di Desa Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Dalam program ini, para mahasiswa berhasil memfasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi 25 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta 1 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Tidak berhenti pada legalitas dasar, tim KKN-T 78 Undip juga mengawal proses sertifikasi penjaminan mutu produk hingga tahap akhir. Tercatat sebanyak 11 UMKM dan 1 BUMDes di Desa Mranggen kini telah melalui proses sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Advertisement

Program kerja ini diinisiasi untuk menjawab tantangan administratif yang kerap dihadapi pelaku usaha di tingkat desa, seperti keterbatasan akses informasi terhadap sistem Online Single Submission (OSS) dan prosedur pengajuan sertifikasi halal. 

Melalui pendampingan intensif dari rumah ke rumah (door-to-door) serta pembukaan posko konsultasi, mahasiswa membantu para pelaku usaha melengkapi berkas, mendaftarkan akun, hingga verifikasi lapangan.

Langkah strategis ini diharapkan mampu mendongkrak daya saing produk lokal Desa Mranggen di pasar yang lebih luas.

Dengan kepemilikan NIB dan sertifikat halal, pelaku UMKM dan BUMDes kini memiliki payung hukum resmi, akses pembiayaan yang lebih mudah, serta mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan kehalalan produk mereka.

Keberhasilan program ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Tim KKN-T 78 Undip, Pemerintah Desa Mranggen, serta antusiasme yang tinggi dari para pelaku usaha setempat dalam mewujudkan ekosistem ekonomi desa yang mandiri dan berdaya saing tinggi.

Advertisement