Dipolisikan Yoyok Sukawi, Ketua Suporter PSIS Semarang Jalani Pemeriksaan Polrestabes

SEMARANG (lensasemarang.com) – Ketua suporter PSIS Semarang, Kepareng alias Wareng (40), memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polrestabes Semarang setelah dilaporkan CEO PSIS Semarang, Alamsyah Satyanegara Sukawijaya atau Yoyok Sukawi pada Kamis (31/10/2024).

Wareng dipolisikan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Ditemui di sela memberikan keterangan kepada penyidik, Wareng mengungkapkan, dirinya dilaporkan karena kerap mengkritik Yoyok Sukawi melalui media sosial, pamflet, dan spanduk akibat performa PSIS Semarang yang buruk belakangan ini.

“Bukti yang disampaikan oleh pelapor ajakan saya demo (Save PSIS), sama story repost instagram dan pamflet yang Save PSIS, Love PSIS,” katanya di Mapolrestabes Semarang.

Ia menegaskan, kritik itu dilayangkan karena kekecewaannya terhadap kondisi PSIS Semarang dan sudah seharusnya Yoyok Sukawi bertanggung jawab atas kondisi PSIS saat ini.

Menurut dia, apa yang dilakukannya itu demi kemajuan PSIS Semarang, bukan untuk nuansa politik atau apa pun.

“Sebagai ketua Panser Biru, saya hanya mewakili suara teman-teman yang kecewa dengan kondisi PSIS yang saat ini berada di dekat zona degradasi. Kami juga telah mencoba bertemu pihak manajemen PSIS, namun sampai saat ini belum ada tanggapan,” tegasnya.

Kuasa hukum Wareng, Sujiarno Broto Aji, menambahkan, kliennya dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap pihak tertentu.

“Yang dilaporkan yang disangkakan itu terkait ujaran kebencian itu Pasal 156. Inti pertanyaan penyidik, titik keberatan bunyi pasal di situ adalah ujaran kebencian,” ujar Broto.

Hingga Kamis sore, pemeriksaan terhadap Wareng masih berlangsung.

Selain didampingi kuasa hukumnya, ratusan suporter PSIS juga ikut mendampingi Wareng selama pemeriksaan berlangsung di Mapolrestabes Semarang.

Berita Terkait