Thursday, March 12, 2026
Google search engine
HomeDaerahNgabuburit, Insan Pers Semarang Ikuti Peningkatan Literasi Jurnalistik

Ngabuburit, Insan Pers Semarang Ikuti Peningkatan Literasi Jurnalistik

SEMARANG (lensasemarang.com) – Para jurnalis di Jawa Tengah diingatkan untuk meningkatkan literasi hukum seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2023.

Pemahaman terhadap aturan hukum dinilai penting agar kerja jurnalistik tetap berjalan dalam koridor kemerdekaan pers sekaligus terhindar dari potensi jeratan pidana.

Wakil Dekan Bidang Riset, Bisnis dan Kerjasama Fakultas Hukum Universitas negeri Semarang (Unnes), Muhammad Azil Maskur, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sejumlah pasal yang berkaitan dengan aktivitas pers dalam KUHP baru sebenarnya bukan sepenuhnya aturan baru. Sebagian besar pasal tersebut sudah ada sejak KUHP lama yang merupakan warisan hukum Belanda.

“Sebagian besar, tujuh dari sebelas pasal itu sebenarnya sudah ada sejak KUHP lama, seperti pasal pencemaran nama baik. Jadi bukan benar-benar baru,” katanya pada kegiatan Sinau Bareng Ramadan 2026 dengan tema “Membangun Literasi Jurnalistik dan Silaturahmi Insan Pers Jawa Tengah bertempat di Hotel Park View Semarang, Rabu (11/3/2026). 

Kendati demikian, terdapat pula ketentuan baru yang merupakan hasil harmonisasi dengan undang-undang lain. Salah satunya terkait tindak pidana contempt of court, yakni tindakan yang dianggap merendahkan atau mengganggu proses peradilan.

Azil mencontohkan, aturan ini dapat berdampak pada praktik peliputan persidangan oleh wartawan. Menurutnya, siaran langsung jalannya sidang pengadilan berpotensi melanggar aturan apabila tidak mendapatkan izin dari hakim.

“Kalau tidak diizinkan hakim, menyiarkan langsung persidangan bisa menjadi persoalan hukum. Ini pernah menjadi perdebatan sejak kasus Jessica dulu ketika sidang disiarkan secara luas,” ujarnya.

Ia menegaskan, secara prinsip KUHP bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan negara, individu, dan harta benda. Karena itu, keberadaan pasal-pasal tersebut tidak hanya berlaku bagi wartawan, tetapi untuk seluruh masyarakat.

Meski demikian, Azil menilai insan pers perlu memperjuangkan perlindungan hukum yang lebih jelas terhadap profesinya. Ia mencontohkan profesi advokat yang memiliki kekebalan hukum saat menjalankan tugas di persidangan.

“Mungkin wartawan juga bisa mendorong mekanisme perlindungan yang serupa agar kinerjanya tetap terlindungi,” katanya.

Pada kegiatan yang didukung Bank Jabar Banten (BJB) itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Dr. Rahmat Bowo Suharto SH. MH, turut memberikan paparan. Ia menegaskan bahwa pers memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi. 

Pers berfungsi sebagai penyampai informasi, pilar demokrasi keempat, kontrol sosial, sekaligus sarana pendidikan politik bagi masyarakat.

Karena peran tersebut, Rahmat menekankan bahwa kerja pers harus dijalankan dalam kerangka kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Di undang-undang itu istilah yang digunakan adalah kemerdekaan, bukan sekadar kebebasan. Kemerdekaan pers harus disertai kesadaran akan supremasi hukum, tanggung jawab profesi, dan kode etik jurnalistik,” ujarnya.

Menurut dia, kemerdekaan pers juga harus dilandasi hati nurani sebagai kompas moral wartawan. Nilai tersebut menjadi pedoman agar praktik jurnalistik tetap jujur, berimbang, dan bertanggung jawab.

Dalam menjalankan tugasnya, pers memiliki sejumlah hak, seperti mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan data yang tepat, akurat, dan benar. Di sisi lain, pers juga wajib menghormati norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah.

Rahmat juga mengingatkan adanya sejumlah pasal dalam KUHP baru yang berpotensi menjerat aktivitas jurnalistik, seperti penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut memiliki batasan hukum tertentu.

“Penghinaan terhadap presiden misalnya merupakan delik aduan mutlak. Artinya hanya bisa diproses jika ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan,” katanya.

Selain itu, Rahmat menekankan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa penyelesaian perkara pers harus melalui mekanisme Undang-Undang Pers terlebih dahulu.

“Harus melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Pidana adalah langkah terakhir atau ultimum remedium,” ujarnya.

Ia menambahkan, agar terhindar dari kriminalisasi, media dan wartawan perlu memastikan bahwa produk jurnalistik dihasilkan melalui proses yang sah secara administratif dan profesional. Selain itu, setiap tahapan peliputan harus mematuhi kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau tiga aspek itu dijaga, administratif, kode etik, dan hukum, maka risiko kriminalisasi terhadap pers bisa diminimalkan,” pungkas Rahmat.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments