Nyambi Edarkan Sabu, Kondektur Bus Ditangkap Saat di Tol Banyumanik Semarang

SEMARANG -DM (38), seorang kondektur bus warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang terpaksa berurusan dengan Ditresnarkoba Polda Jateng. Ia diduga membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika menggunakan transportasi umum. Berbekal Informasi, Tim kemudian berkoordinasi dengan personel PJR Dit Lantas Polda Jateng yang stand by di Banyumanik serta petugas Jasa Marga untuk melakukan pengawasan terhadap bus yang dicurigai melintas di Gerbang Tol Banyumanik.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan DM sendiri ditangkap saat petugas menghentikan bus antarkota jurusan Magetan–Cileungsi di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, pada Kamis 30 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Saat digeladah barang bukti narkotika ditemukan tersembunyi dalam botol permen.

Advertisement

“Kita geledah temukan satu paket narkotika jenis sabu seberat ± 3,77 gram yang disembunyikan di dalam botol permen Doublemint yang berada di dalam tas ransel hitam miliknya,” kata Yos Guntur, Minggu (2/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO). Barang haram itu diterima di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur, dengan jumlah awal sekitar 15 gram untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Jawa Tengah.

“Pengakuan tersangka terima sabu dari seseorang berinisial A untuk diedarkan. Keterangan tersebut sedang kami dalami guna mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya. Kami berkomitmen untuk menelusuri setiap mata rantai peredaran narkotika hingga ke pelaku utama,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita seluruh barang bukti botol permen Doublemint yang berada di dalam tas ransel hitam miliknya. Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat hisap sabu, gunting, korek api, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman dari paling lama 12 tahun sampai dengan pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Advertisement