SEMARANG – Seorang pengusaha Sunar Ali Martono melaporkan oknum lurah terkait kasus penyerobotan lahan leter C seluas 4.250 m2 di Desa Wringin Putih, Bergas Kabupaten Semarang. Ada dugaan oknum tersebut melakukan penyerobotan tanah dengan memalsukan dokumen. Sunar mengatakan membuat laporan penyidikan ke Polda Jateng, setelah beberapa waktu lalu melaporkan ke Ombudsman kasus mafia tanah. Kasus yang menimpanya terlalu berlarut-larut hingga lama berdampak kerugian hingga Rp10 miliar-Rp15 miliar. Padahal ia jelas-jelas memiliki lahan leter C seluas 4.250 meter persegi di Desa Waringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. “Saya korban dari sengketa…
