SEMARANG -Polisi menetapkan tersangka seorang Z (14) anak yang berhadapan dengan hukum terkait meninggalnya AP merupakan siswa Klaten saat latihan silat. Meski anak berhadapan dengan hukum belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih dibawah umur.
“Z ini selaku pelatih, sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Kita sedang koordinasikan dengan Bapas,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Rabu (31/5).
Kejadian bermula saat ketika korban AP melakukan latihan rutin di perguruan silat Pagar Nusa Ranting Tegalduwur bersama dengan lima santri dan pelatih Z pada senin 29 Mei 2023. Saat melakulan pemanasan selama 30 menit dan melakukan kuda-kuda kemudian korban mendapatkan dua kali pukulan dan tendangan oleh Z.
“Korban mendapatkan dua kali pukulan dan dua kali tendangan ke arah dada dan perut,” ungkapnya.
Usai mendapat pukulan, korban jatuh hingga kepalanya membentur lantai masjid lokasi latihan di Dukuh Tegalduwur, Desa Wadunggetas, Kecamatan, Wonosari, Kabupaten Klaten. Mengetahui AP terjatuh kemudian Z membawanya ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Delanggu Klaten
“Korban meninggal dunia saat dilakukan perawatan,” ujarnya.
Keluarga korban yang tidak menerima, jenazah diminta untuk dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian AP dan melaporkan ke Polsek Wonosari.
“Hasil otopsi korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada dada yang menyebabkan patah tulang iga ke 5,67 kiri dan memar pada paru-paru kanan dan paru kiri sehingga menyebabkan mati lemas,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Primer Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C, Subsider Pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C, lebih Subsider Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C UURI Nomor 35 tahu 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 Jo. UURI Nomor 17 tahu 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURK Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Paaal 359 KUHP.
