YouTuber Terlapor Konten Rumah Horor di Semarang Minta Maaf, Kuasa Hukum Beri Apresiasi

SEMARANG (lensasemarang.com) – Fredhika, satu dari enam konten kreator media sosial yang diduga membuat konten fitnah dan pencemaran nama baik sekaligus ilegal atas sebuah rumah gedong di Kota Semarang, menyampaikan permintaan maaf melalui akun YouTube-nya yang diunggah pada 11 Oktober 2024.

Permintaan maaf sekaligus klarifikasi secara terbuka berdurasi 2 menit 42 detik itu diunggah pada akun YouTube Fredhika Channel.

Unggahan bertajuk “Klarifikasi dan Permohonan Maaf Terkait Video Rumah Milyarder Arab” itu hingga Selasa (15/10/2024) pagi ini telah ditonton 2,4ribu kali dan mendapatkan ratusan komentar diantaranya, @iwan himawan5694: semoga cepat selesai permasalahannya, tetap semangat Bang, @Fadlanaja-V7n: Patut banyak yang mengidolakan Mas Fredhika sebab orangnya gentleman. Setiap orang pasti memiliki kesalahan sebab kesempuranaan bukan milik kita, semangat terus Kak Dhika dan semoga makin sukses dan berkah.

Menanggapi hal itu, salah satu tim kuasa hukum pelapor dari Abdurrahman & Co M. Amal Lutfiansyah mengaku telah mengetahui video klarifikasi dan permintaan maaf tersebut.

“Kami selaku tim kuasa hukum mengapresiasi video yang muncul terrsebut, terkait perbuatan yang salah dan tidak dibenarkan dan tidak beretika di media sosial yang merugikan klien kami,” kata Lutfi, sapaannya, saat ditemui di kantornya di Kota Semarang, Senin (14/10/2024) malam.

Menurut dia, pihaknya, mengedepankan penyelesaian yang manusiawi dan berkeadilan dan pemolisian total enam konten kreator itu bertujuan mengedukasi agar tetap memperhatikan hak-hak orang lain ketika membuat suatu konten tidak melanggar atau merugikan hak-hak orang lain.

Saat ditanyakan apakah Fredhika itu berarti dimaafkan, Lutfi tak membantah termasuk ketika misalnya lima konten kreator lainnya yang juga menjadi terlapor kasus ini ikut mengakui kekeliruannya.

“Kenapa harus berlanjut? Dari awal tujuan kami mengedukasi. Kami juga mendorong pihak Polrestabes Semarang untuk segera memberikan titik terang atau kepastian hukum penyelesaian perkara ini agar tidak berlarut-larut. Yang lain (lima terlapor lain), sampai detik ini belum ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, kami tunggu itikad baiknya,” ujarnya.

Sementara itu, Ahmadil Hadi selaku keluarga dari pemilik rumah itu juga mengapresiasi Fredhika yang mau mengakui kesalahannya.

“Dia sudah datang (meminta maaf), saya apresiasi. Konten kreator lain, kami tunggu itikad baiknya,” kata Ahmadil Hadi diwawancara beberapa jurnalis pada waktu yang sama.

Kasus itu viral dan mencuat di media sosial pada Juli lalu. Para konten kreator itu membuat konten tanpa izin rumah gedong milik keluarga Ahmadil Hadi, merekam kondisi rumah dengan video dan menarasikan rumah itu sebagai rumah angker dan berhantu.

Tindakan ini merugikan pemilik rumah karena properti pribadi berpagar itu sedianya memang sedang ditawarkan untuk dijual, namun setelah dinarasikan sebagai rumah hantu, ada sekira delapan calon pembeli mengurungkan niatnya.

Pemilik rumah kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum, melapor ke Polda Jateng yang kemudian dilanjutkan pengusutannya di Polrestabes Semarang.

Berita Terkait