SEMARANG (lensasemarang.com) – Sebanyak 200 pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah- Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Rapat Kerja Daerah di Kota Semarang, Kamis (7/11/2024).
Ketua DPD Aptrindo Jateng-DIY Bambang Widjanarko mengatakan bahwa rakerda kali ini membahas dua hal penting yaitu sertifikasi halal bagi angkutan logistik dan mekanisme pembelian BBM untuk pengusaha angkutan
“Untuk sertifikasi halal sebenarnya sudah dibahas di rakernas lalu. Di sini kami ingin menyatakan tegak lurus keputusan DPP Aptrindo yaitu meminta pemerintah untuk meninjau kembali,” katanya.
Berkaitan dengan pembatasan BBM bersubsidi, lanjut dia, mekanisme untuk memperoleh kode batang untuk pembelian BBM dari Pertamina juga menjadi pembahasan.
Menurut dia, berbagai permasalahan yang akan menjadi pembahasan tersebut harus disikapi dan dicari solusinya bersama dengan regulator.
“Saat ini Aptrindo Jateng-DIY memiliki anggota yang mencapai 200 perusahaan penyedia angkutan truk,” ujarnya.
Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan, menambahkan, sertifikasi halal merupakan suatu kewajiban sesuai Undang-Undang nomor 36 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2021.
Kendati demikian, kata dia, ada kesalahan pahaman makna mengenai sertifikasi halal antara pemerintah dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan pengusaha truk.
“Yang menjadi salah kaprah adalah ketika pemerintah kemudian malah ikut mewajibkan pengusaha truk untuk membuat sertifikasi halal untuk truk-truknya,” katanya.
Ia menegaskan, yang dimaksud sertifikasi halal ditunjukkan kepada barangnya itu sendiri dan wajib didistribusikan secara halal.



