SEMARANG (lensasemarang.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman yang berat atau maksimal kepada bandar-bandar atau para pelaku berbagai praktik perjudian karena dinilai menyengsarakan rakyat.
“Harapannya hukuman yang diberikan kepada para pelaku perjudian bisa maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Ketua MUI Provinsi Jateng Kiai Haji Ahmad Darodji di Semarang, Kamis.
Menurut dia, hukuman yang berat kepada para pelaku perjudian, termasuk bandar-bandar kasino itu bisa memberikan efek jera.
Dirinya menyebut berbagai praktik perjudian, baik judi langsung (offline) maupun daring (online) itu hukumnya haram.
“MUI sudah memberikan fatwa tersebut, MUI tidak mungkin memberikan fatwa selain haram untuk judi, apakah itu langsung ataupun online, kasino ya sama saja,” ujarnya.
MUI Jateng, lanjut Darodji, berharap pemberantasan semua praktik perjudian dilakukan menyeluruh dan pelakunya dihukum maksimal.
“Biasanya kan hukumannya terlalu ringan ya sehingga tidak ada efek jeranya, ya kita harapkan hukumannya maksimal, diputuskan oleh hakimlah, supaya ada efek jera tadi,” katanya.
Darodji menegaskan, tidak ada praktik perjudian yang bisa membuat pelakunya menjadi kaya.
“Orang yang judi hampir tidak ada yang jadi kaya, dia dapat tapi yang seterusnya gak dapat. Ingin kembali uangnya, dia makin terus (mencoba), semakin habis uangnya,” ujarnya.
Seperti diwartakan, Kota Semarang pada Jumat (20/9/2024) malam polisi menggerebek judi kasino yang berlokasi di tempat hiburan Babyface Jalan Anjasmoro Raya nomor 8 Blok E1/8 dan mengamankan 12 orang beserta uang Rp1,3miliar dan sejumlah barang bukti lain.
Pelaksana judi kasino bernama Jimmy Rahardjo (40) dan pengawasnya Budi Harjoko (42) telah ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa orang lain.
Polisi juga telah melimpahkan berkas penyidikan ke kejaksaan yang kemudian sampai pengadilan dan proses persidangan saat ini masih berjalan.
