SEMARANG – Sejumlah para pekerja informal seperti pekerja rumah tangga (PRT) turun langsung long marc dari simpang lima hingga gubernuran, Kamis (1/5). Mereka menyuarakan tuntutannya kepada pemerintah provinsi agar taraf hidup mereka dapat diperbaiki.
Mereka bergabung bersama ratusan buruh pabrik kawasan berikat Pelabuhan Tanjung Emas yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah.
Sambil membawa panci, serbet dan payung, emak-emak PRT dan KASBI bersatu menyuarakan berbagai tuntutan kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Tengah.
“Kami tetap mengharapkan mendapatkan pengakuan status sebagai pekerja,” kata Koordinator Serikat PRT Merdeka Semarang, Nur Kasanah,Kamis (1/5/2025).
Mereka juga mendesak pemerintah menghentikan sikap diskriminasi terhadap para PRT. Pemerintah provinsi juga diminta menjamin pemberian jaminan sosial, upah layak dan memberikan kepastian PRT agar terbebas dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
“Terutama perlindungan atas haknya sebagai pekerja. Dan kami menuntut pemerintah disahkan RUU Perlindungan PRT dan Ratifikasi Konvensi ILO 189, 190,” ungkapnya.
Hingga sore ini perayaan May Day masih berlangsung di seputaran Jalan Pahlawan Semarang. KASBI bersama elemen organ buruh lainnya juga masih berorasi.
Di tempat yang sama Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) Semarang bersama KSPI juga menggelar aksi dengan berbagai tuntutan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi, mengatakan seluruh personelnya yang terlibat pengamanan dilarang membawa senjata api. Arahan tersebut disampaikannya saat memimpin apel kesiapan pengamanan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.
“Dalam pengamanan kegiatan Mayday hari ini, diperintahkan kepada seluruh anggota Polri tidak ada yang membawa senpi, setelah apel pagi ini Propam melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada personil yang membawa senjata api,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pengamanan harus dilaksanakan secara humanis, persuasif, dan sesuai SOP. Personel tidak boleh bersikap arogan atau terpancing provokasi. Peserta aksi harus dipandang sebagai saudara sebangsa yang perlu dilindungi, dijaga, dan dilayani.
“Seluruh personil wajib bersikap dan berperilaku humanis dan bertindak secara persuasif,” lanjutnya.
Syahduddi juga menegaskan seluruh tindakan harus mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Seluruh tahapan tindakan harus disesuaikan dengan parameter eskalasi di lapangan dan dilakukan secara berjenjang serta di bawah kendali pimpinan pasukan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, turut mengimbau kepada seluruh peserta aksi agar menyampaikan aspirasi dengan tertib, damai, dan bermartabat. Ia menekankan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional warga negara, namun harus dilakukan tanpa melanggar hukum atau merusak ketertiban umum.
