YOGYAKARTA (lensasemarang.com) – Komitmen PLN Icon Plus dalam memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) terus diwujudkan melalui penguatan aspek hukum perusahaan.
Bersama PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sleman, PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sleman melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam menghadirkan kepastian hukum bagi perusahaan sekaligus memperkuat penerapan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Di tengah transformasi bisnis dan perkembangan layanan digital yang semakin dinamis, aspek kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan serta memastikan setiap proses bisnis berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pendampingan dari Kejaksaan Negeri Sleman, PLN Icon Plus memperoleh dukungan dalam berbagai aspek hukum, mulai dari bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, hingga penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat mitigasi risiko hukum, melindungi aset perusahaan, serta mendukung pengambilan keputusan yang semakin efektif dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Direktur Utama PLN Icon Plus, Chipta Perdana, menegaskan bahwa penguatan tata kelola perusahaan harus berjalan seiring dengan inovasi dan transformasi bisnis yang terus dilakukan perusahaan.
“Transformasi perusahaan tidak hanya ditopang oleh inovasi dan teknologi, tetapi juga oleh tata kelola yang kuat serta kepastian hukum dalam setiap proses bisnis. Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan seluruh langkah strategis perusahaan dijalankan secara profesional, patuh terhadap regulasi, dan mampu menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi pelanggan maupun para pemangku kepentingan,” ujar Chipta.
Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Leandra Agung Tri Radi Putra, menyampaikan bahwa penguatan aspek hukum menjadi bagian penting dalam mendukung operasional perusahaan agar semakin adaptif, akuntabel, dan berdaya saing.
“Pendampingan hukum memberikan keyakinan bagi kami dalam menjalankan berbagai program dan pengembangan bisnis perusahaan. Dengan landasan hukum yang kuat, setiap proses dapat berjalan lebih terarah, sesuai regulasi, serta semakin memperkuat implementasi prinsip Good Corporate Governance di lingkungan PLN Icon Plus,” ungkap Leandra.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, S.H., M.H., menegaskan kesiapan Kejaksaan Negeri Sleman untuk memberikan dukungan hukum kepada badan usaha milik negara melalui kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kejaksaan Negeri Sleman siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki agar pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan dapat berjalan secara efektif, efisien, serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” jelas Bambang.
Melalui kolaborasi ini, PLN Icon Plus menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas sebagai bagian dari implementasi Good Corporate Governance. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan sekaligus memperkuat kontribusi PLN Group dalam menghadirkan layanan digital yang andal, berintegritas, dan berkelanjutan bagi masyarakat.