SEMARANG – Pengusaha dekorasi, Andi Sutanto korban penganiayaan dan perusakan stan pameran di kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Semarang, terus berjuang dengan menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (3/9/2026).
Gugatan dilayangkan lantaran perkara yang menimpanya sudah berjalan selama tiga tahun, namun penanganannya masih belum jelas. Bahkan sidang perdana terpaksa ditunda hingga 17 September 2026.
Keputusan penundaan tersebut diambil oleh majelis hakim guna memanggil ulang sejumlah pihak tergugat dan turut tergugat yang belum hadir, serta memberikan waktu bagi perwakilan Kejati Jateng untuk melengkapi dokumen legalitas administrasi persidangan.
Sebab, tim jaksa belum dapat menunjukkan dokumen legalitas yang lengkap. Sementara itu, pihak-pihak lain yang turut dipanggil, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan (Komjak), hingga Polda Jawa Tengah, belum tampak memenuhi panggilan pengadilan.
Kuasa Hukum korban, Oki Wicaksono Nurindra, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang menunda persidangan demi terpenuhinya hukum acara perdata.
“Ditunda dua minggu sampai dengan tanggal 17 September 2026. Agendanya panggilan yang untuk pihak-pihak yang belum hadir,” kata Oki saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (3/9/2026).
Langkah mengajukan gugatan PMH ini terpaksa ditempuh kliennya lantaran penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan perusakan yang dilaporkan Andi Sutanto berjalan ditempat selama hampir tiga tahun. Selama proses tersebut penanganan perkara tertahan di Kejati Jateng akibat pengembalian berkas (P-19) secara berulang dari jaksa peneliti kepada penyidik kepolisian.
“Klien kami telah menunggu kepastian hukum selama hampir tiga tahun. Penanganan perkara yang mengendap akibat P-19 berulang ini menandakan adanya prosedur yang tidak berjalan secara wajar. Maka, kami melayangkan gugatan PMH agar oknum jaksa peneliti bertanggung jawab secara hukum atas ketidakpastian yang dialami korban,” ungkap Oki.
Perkara ini bermula dari Andi Sutanto bersama timnya menjadi korban penganiayaan fisik dan perusakan dekorasi di kawasan PRPP Semarang pada pertengahan Agustus 2023. Saat itu timnya tengah menyelesaikan pengerjaan stan Box Barbie yang sudah mencapai 80 persen. Tapi, akhirnya dirusak secara sepihak. Aksi penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan harus menjalani visum di RS Bhayangkara.
Korban kemudian membuat laporan resmi ke Polda Jateng pada 16 Agustus 2023. Dari hasil penyidikan, Polda Jateng telah menetapkan dua orang tersangka dari pihak Awan Group (Hotel Awan Sewu), yakni Albert (AD) dan Robert (RD). Namun, berkas perkara tak kunjung dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Meski penyidik Polda Jateng dinilai telah melengkapi 13 petunjuk awal dari jaksa, Kejati Jateng justru kembali menurunkan petunjuk P-19 tambahan hingga setebal 52 lembar.
Pemilik Nicco Decoration sekaligus korban, Andi Sutanto, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses penuntutan perkara yang menimpanya.
“Kami sudah menempuh seluruh prosedur hukum sejak laporan resmi dibuat ke Polda Jateng pada 16 Agustus 2023. Tapi berkas P-19 yang mencapai puluhan lembar tanpa kejelasan status P-21 selama hampir tiga tahun ini sangat merugikan kami sebagai korban yang mencari keadilan,” jelasnya.
Agenda sidang berikutnya pada pertengahan September mendatang, tim kuasa hukum berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat hadir secara kooperatif sehingga proses hukum maupun tahap mediasi dapat berjalan dengan baik.
“Tujuan utama kami melayangkan gugatan ini demi menuntut kepastian hukum. Kepastian hukum atas warga masyarakat, Pak Andi ini, terhadap proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Harapan kami, berkas perkara utama pengeroyokan tersebut dapat segera dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi agar proses keadilan dapat ditegakkan,” pungkasnya.