Kuasa Hukum LaporkanDua Penyidik Polri dan Ke Jati Jateng ke Ombudsman, Terkait Mal Administrasi

n-sofyan-melapor-ke-ombudsman

SEMARANG – Kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan Nugroho resmi melaporkan penyidik Polda Jawa Tengah dan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng ke Ombudsman RI, Jumat (11/9/2026). Tindakan ini diambil lantaran adanya dugaan maladministrasi dan praktik ‘pingpong’ berkas perkara penanganan kasus kerusakan bangunan gedung milik kliennya yang tak kunjung tuntas.

Kuasa hukum pelapor, Bangkit Mahanantyo, menilai penanganan perkara yang melibatkan tersangka berinisial Benny tersebut terkesan lambat. Sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman memiliki wewenang mengawasi pelayanan publik, termasuk penegakan hukum yang dinilai mengalami penyumbatan administrasi.

Advertisement

“Kami ke Ombudsman karena ada maladministrasi yang dilakukan penyidik polda beserta kejaksaan tinggi Jateng. Pelayanan publik berkas tak kunjung di limpahkan ke Kejati,” ungkapnya.

Bangkit menyayangkan sikap Kejati Jateng beberapa kali mengembalikan berkas (P-19) dengan alasan unsur kesengajaan belum terpenuhi. Padahal, menurutnya, konstruksi hukum yang dibangun bersama ahli menguatkan bahwa unsur kelalaian pun dapat dipidana.

“Terlepas dari faktor sengaja atau lalai, itu menjadi ranah pengadilan dan hakim yang memutus, kita tinggal membuktikan. Apalagi proses pembangunan tersebut sudah berulang kali ditegur,” ujarnya.

Status hukum Benny sebagai tersangka telah sah secara hukum setelah permohonan praperadilan yang diajukan pihak tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri.

Melalui laporan ke Ombudsman, pihaknya berharap ada pengawasan ketat untuk membongkar titik kemacetan penanganan perkara, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan.

“Kami mengadukan dua lembaga sekaligus agar jelas siapa oknum aparat penegak hukum yang bermain. Ombudsman punya kewenangan memanggil dan mengawasi soal hambatan administrasinya,” pungkasnya.

Advertisement