Pemkot Semarang Segera Lakukan Perhitungan UMK Kota Semarang 2025

SEMARANG (lensasemarang.com) – Pemerintah Kota Semarang dengan cepat menindaklanjuti kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai kenaikan Upah Minimum Kota tahun 2025.

Pemkot Semarang mengikuti sosialisasi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada Kamis (5/12/2024).

“Berdasarkan Permenaker tersebut, nilai kenaikan UMP/UMK 2025 adalah sebesar 6,5% dari UMP/UMK tahun 2024,” kata Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Jumat (6/12/2024) di kantornya.

Ia menjelaskan bahwa nilai kenaikan Upah Minimum 2025 ini mempertimbangkan Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi, dan indeks tertentu. Selanjutnya, Rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang akan dilaksanakan pada Senin (9/12/2024) dengan agenda pembahasan mengenai perhitungan upah minimum Kota Semarang Tahun 2025.

“UMK 2024 Kota Semarang ada di Rp 3.243.969. Nanti kalau disetujui setelah dirapatkan bisa naik 6,5% jadi Rp 3.454.827. Naik sekitar 200 ribuan,” ujar Mbak Ita, sapaan akrab Wali Kota Semarang.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Semarang sendiri telah mengadakan rapat pleno yang juga dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Semarang dan unsur serikat pekerja di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.

“Kami sangat mendukung untuk UMK 2025 di Kota Semarang nanti ada kenaikan. Terlebih kenaikannya melalui pengusulan dan penetapan yang sesuai aturan tentang pengupahan. Semoga UMK 2025 juga dapat memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, setidaknya di Kota Semarang,” kata Mbak Ita.

Dalam menetapkan Upah Minimum, Wali Kota pun menegaskan jika Pemerintah Kota Semarang berkomitmen untuk tetap memperhatikan hak-hak pekerja/buruh yang ada di Kota Semarang, termasuk aspirasi dari Asosiasi Pengusaha dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemarin waktu rapat pleno teman-teman APINDO dan serikat pekerja mengharapkan adanya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan daya saing ekonomi Indonesia. Tentu ini akan terus kita upayakan,” ujar Mbak Ita.

Berita Terkait