SEMARANG (lensasemarang.com) – Ratusan warga yang sebagian besar petani dan lansia kini menghadapi ketidakpastian setelah sertifikat hak milik (SHM) yang mereka pegang selama puluhan tahun terancam dibatalkan melalui putusan pengadilan dalam perkara No. 63/G/2025/PTUN.SMG.
Sebanyak 188 bidang tanah menjadi objek sengketa, dari jumlah tersebut, 35 bidang merupakan SHM milik warga, sementara sisanya merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) milik korporasi, yakni PT Guna Adhi Saka.
Sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh pengembang besar, PT Bukit Semarang Jaya Metro, terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan para pemilik sertifikat.
Bagi warga Bulusan, tanah bukan sekadar aset, tapi merupakan sumber kehidupan, warisan leluhur, sekaligus satu-satunya jaminan masa depan karena banyak dari mereka telah menguasai dan merawat tanah sejak tahun 1990-an, bahkan ada yang mewarisinya turun-temurun dari orang tua dan kakek nenek.
Selama puluhan tahun, warga mengaku telah memenuhi seluruh kewajiban hukum, mulai dari pembayaran pajak hingga penguasaan fisik, berdasarkan sertifikat resmi yang diterbitkan negara melalui BPN.
Salah satu poin yang dipersoalkan warga adalah klaim penggugat yang menyatakan baru mengetahui adanya tumpang tindih lahan pada Juni 2025.
Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa konflik lahan sudah muncul sejak lama. Pada tahun 2010, telah terjadi korespondensi resmi antara pihak pengembang dan salah satu pemilik SHM, Istika Sari Santoso.

Bahkan, pada tahun 2012 telah dilakukan mediasi resmi di BPN Semarang. Tidak hanya itu, validasi sertifikat pada tahun 2023 juga telah mencatat adanya indikasi tumpang tindih.
Benturan Kepentingan Korporasi, Rakyat Jadi Korban
Warga menilai sengketa ini tidak hanya melibatkan mereka, tetapi juga menjadi arena pertarungan antar pengembang besar. Di tengah konflik tersebut, masyarakat kecil justru menjadi pihak yang paling terdampak.
Putusan pengadilan tingkat pertama disebut hanya mengakui 4 bidang tanah, sementara sekitar 180 bidang lainnya dinyatakan batal. Ironisnya, banyak warga mengaku tidak memahami proses hukum yang berjalan.
Kondisi ini diperparah dengan tekanan psikologis yang dirasakan warga. Isu pengukuran lahan, desas-desus sengketa, hingga ketakutan kalah di pengadilan membuat sebagian warga memilih menjual tanah mereka dengan harga murah.
Beberapa kasus individu memperlihatkan kompleksitas persoalan:
- SHM atas nama Rasyid dinyatakan tidak tumpang tindih dalam SKPT tahun 2026 dan dimenangkan di tingkat pertama, namun tetap digugat banding oleh pengembang.
- SHM atas nama Sakimin, yang merupakan tanah turun-temurun dan tidak pernah diperjualbelikan, justru diklaim masuk dalam HGB milik pengembang.
Warga juga menyoroti adanya ketidaksesuaian data pada sertifikat HGB milik pengembang. Dalam dokumen pelepasan hak (SPH), luas lahan tercatat 228.008 meter persegi, namun saat diterbitkan menjadi HGB No. 2, luasnya berubah menjadi 233.904 meter persegi.
Selisih sekitar 5.824 meter persegi ini dinilai sebagai indikasi cacat administrasi yang seharusnya dapat menjadi dasar pembatalan.
Warga berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 55 UU PTUN terkait batas waktu pengajuan gugatan serta Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, yang menyatakan bahwa sertifikat yang telah terbit lebih dari lima tahun dan dimiliki dengan itikad baik tidak dapat diganggu gugat, namun realitas di lapangan justru berbanding terbalik.
Di atas tanah yang disengketakan, berdiri rumah, ladang, dan fasilitas sosial. Di sanalah kehidupan berlangsung, anak-anak tumbuh, orang tua menua, dan harapan masa depan dipertaruhkan.
Bagi warga Bulusan, ini bukan sekadar sengketa hukum. Ini adalah pertaruhan hidup.
“Kami tidak meminta tanah orang lain. Kami hanya mempertahankan hak kami sendiri yang sudah disahkan negara,” tegas perwakilan warga.



