KLATEN (lensasemarang.com) – Pasca dicabutnya izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 25 Juni 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat untuk melakukan proses likuidasi PT BPR Ceper Permata Artha.
Setelah memulai proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah, pada tanggal 30 Juni 2026 LPS telah mengumumkan simpanan nasabah layak bayar tahap pertama.
Pengumuman pembayaran tahap pertama pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Ceper Permata Artha merupakan komitmen LPS dalam upaya mempercepat pembayaran klaim penjaminan simpanan yang saat ini dilakukan rata-rata lima hari kerja sejak cabut izin usaha bank.
Per 30 Juni 2026, LPS telah membayarkan Rp39 miliar klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Ceper Permata Artha melalui Bank pembayar yang telah ditunjuk LPS yaitu Bank Mandiri KCP Delanggu.
Direktur Group Likuidasi Bank LPS Fajar Bawono lalu menyampaikan, beberapa tahapan proses likuidasi yang akan dilakukan kedepannya, salah satunya yaitu membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan seluruh proses likuidasi PT BPR Ceper Permata Artha yang ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan.
“Saat ini kami akan membentuk tim likuidasi untuk dapat membantu seluruh proses likuidasi yang akan berjalan, jadi nanti bagi bapak dan ibu yang memang masih punya tanggungan terhadap bank atau mencari informasi terkait proses likuidasi BPR Ceper, dapat menghubungi tim likuidasi LPS di Kantor BPR Ceper Permata Artha tepatnya di Kabupaten Klaten,” ujar Fajar saat ditemui awak media, di Klaten pada Rabu (09/07/2026).
Fajar juga menyampaikan bahwa proses pembayaran klaim nasabah akan dilakukan secara bertahap, jadi bagi nasabah yang namanya belum diumumkan pada tahap pertama diharap dapat menunggu pengumuman berikutnya sambil memastikan apakah simpanannya sudah memenuhi syarat penjaminan LPS.
Cakupan penjaminan LPS untuk rekening simpanan pada bank wilayah Jawa Tengah sendiri saat ini termasuk tinggi sekitar 99.97% untuk Bank Umum dan 99,99% untuk BPR per Mei 2026.
“Jadi nasabah disarankan untuk tetap percaya menabung di bank dan tidak perlu khawatir karena ketika banknya dicabut izin usahanya ada LPS yang jamin,” ujar Fajar.
“Ya betul, saat ini LPS baru mengumumkan pembayaran klaim simpanan tahap pertama untuk BPR Ceper, jadi untuk nasabah yang belum diumumkan harap bersabar jangan sampai terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab apalagi pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan dengan imbalan tertentu,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, turut hadir Ibu Liya Sriningsih nasabah PT BPR Ceper Permata Artha yang telah mencairkan simpanannya di bank pembayar, ia sudah mulai membuka rekening pada awal tahun 2020, alasan ia menabung di PT BPR Ceper Permata Artha karena lokasi bank dekat dengan tempat tinggalnya sehingga ketika memiliki uang lebih untuk ditabung lebih mudah diakses baik untuk setor dana ataupun pengambilan dana.
“Awalnya semua baik-baik saja bahkan setelah lebaran Idul Fitri 2026 saya masih melakukan penyetoran di sana, tapi tiba-tiba lihat postingan di media sosial bahwa BPR Ceper dicabut izin usahanya, untungnya saya sudah mengetahui ada LPS yang akan jamin simpanan saya, jadi saya hanya perlu ke bank saja untuk update informasi sudah sampai mana prosesnya,” kata Ibu Liya.
Dia sendiri sudah memiliki pengetahuan tentang adanya LPS sebagi penjamin simpanan di bank sehingga ia merasa tidak terlalu khawatir, ditambah syarat dan proses pencairan simpanan di bank pembayar juga cukup mudah, ia merasa lega ketika namanya ada di pengumuman simpanan layak bayar dan langsung mencairkan simpanannya setelah diumumkan.
“Alhamdulillah 100% simpanan saya sudah cair tanpa ada kurang sedikitpun, saat pencairan juga prosesnya mudah dan cepat. Untungnya saya menabung di bank, karena bank dijamin LPS, setelah ini saya juga gak kapok nabung lagi di BPR, yang penting kita pastikan saja bahwa bunga BPRnya tidak melebihi bunga penjaminan LPS,” ujarnya
Perlu dipahami oleh seluruh masyarakat bahwa terdapat persyaratan yang ditetapkan LPS agar simpanan di bank tetap aman dijamin LPS, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank; Tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan; Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Proses pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Ceper Permata Artha akan dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak bank ini dicabut izin usahanya yaitu pada tanggal 25 Juni 2031.
Sehingga nasabah yang sudah dinyatakan layak bayar oleh LPS punya cukup waktu untuk mencairkan simpanannya. Pengumuman status simpanan dapat dilihat pada papan pengumuman di Kantor BPR Ceper Permata Artha yang berlokasi di Jl. Raya Solo – Yogyakarta No.26, Besole, Klepu, Kec. Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah atau bisa melalui website LPS di www.lps.go.id.