Terancam PHK, Said Iqbal Minta Pesangon DibayarPenuh

SEMARANG – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal meninjau kawasan PT Victory Apparel di kawasan berikat Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Senin (27/7).

Dalam kunjungannya bersama Kemenaker kondisi pabrik Victory Apparel, banyak para buruh sedang berada di dalam pabrik dan tidak ada yang dikerjakan. Bahkan mesin jahit yang terlihat tidak beroperasi.

Selain meninjau, Sa’id Iqbal itu menindak lanjuti issu 846 buruh akan dilakukan pemutusan hubungan kerja massal serta mencari jalan keluar perusahaan agar tidak diperbolehkan memberikan pesangon dengan acuan angka 0,5 persen.

Advertisement

“Jadi kalau tidak bisa hindari PHK harus diberikan hak-hak buruh. Tidak ada lagi pesangon 0,5 persen, itu sudah dihapus oleh keputusan MK Nomor 168 tahun 2024 yang gugatannya dimenangkan FSPMI, KSPI dan KSP Andi Gani. Harus diberikan (pesangon) 1 kali atau lebih,” kata Sa’id Iqbal saat kunjungi pabrik.

Dia menilai situasi yang tak menguntungkan dialami pabrik garmen lantaran beberapa tahun belakangan terjadi penurunan daya beli masyarakat.

Penurunan daya beli juga mengakibatkan produksi menurun. Hal ini mau tidak mau perusahaan perlu mengefisienkan produksinya.

Disamping itu, penyebab lainnya dampak global. Dengan munculnya perang Israel-Iran kemudian juga keterlibatan Amerika Serikat mempengaruhi harga bahan baku di pasar global.

“Tentunya jadi efisiensi oleh perusahaan. Kalau untuk meningkatkan daya beli, pemerintah sudah berupaya menambah upah buruh dua tahun berturut-turut ini. Karena 10 tahun tidak pernah naik upah, maka saat era Presiden Prabowo upah buruh tahun 2025 naik 6,5 persen, tahun 2026 juga naik 6,5 persen bahkan sampai 9,5 persen. Itu untuk menyerap produksi. Kalau produksi dibeli masyarakat, akan menaikan daya serapnya,” jelasnya.

PT Victory Apparel merupakan perusahaan garmen yang menerima pesanan merek internasional melalui rantai pasok global, sehingga gangguan pasokan bahan baku maupun perubahan pasar internasional dapat memengaruhi kondisi perusahaan.

Namun, berdasarkan hasil pembahasan sementara, opsi penyelamatan perusahaan dinilai kecil kemungkinan dipilih. Kondisi perusahaan sudah cukup berat sejak pandemi Covid-19.

“Jadi usai mengalami kerugian akibat pandemi, perusahaan kembali diterpa musibah banjir yang semakin memperburuk kondisi keuangan,” ungkapnya.

Selain itu, operasional perusahaan juga dinilai memiliki keterbatasan karena seluruh gedung dan mesin produksi berstatus sewa.

“Sepertinya perusahaan akan memilih opsi kedua, yaitu melakukan PHK. Setelah terpukul Covid, kemudian banjir, kondisi bisnisnya memang berat,” terangnya.

Meski demikian, Said Iqbal memastikan pemerintah meminta komitmen perusahaan agar tidak meninggalkan kewajibannya terhadap para pekerja. Perusahaan disebut telah berjanji tidak akan meninggalkan tanggung jawab hingga masa kontrak gedung berakhir pada Oktober 2026

Lebih jauh, meski aksi PHK massal muncul dimana-mana, akan tetapi pihaknya memantau di Jawa Tengah masih ada pabrik-pabrik yang membuka lowongan kerja.

Di Brebes, pabrik PT Tah Sung Hung masih membuka lowongan kerja bagi puluhan ribu pekerja. Di Kabupaten Sragen, PT Djarum juga mengembangkan bisnisnya untuk membuka lowongan kerja.

“Jadi di Jawa Tengah saya mendoakan kabar dari Kadis Tenaga Kerja bahwa masih ada pembukaan lowongan kerja juga. Di PT Tah Sung Brebes ada lowongan kerja puluhan ribu. Itu dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kemudahan usaha dan berinvestasi. Di Sragen, pabrik Djarum mengembangkan bisnisnya. Artinya memang ada PHK, tapi di sisi lain ada pembukaan lowongan kerja,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu, pemilik perusahaan, Michael Chow, tidak hadir karena tengah berada di China mendampingi istrinya yang sedang menjalani pengobatan. Manajemen diwakili jajaran pimpinan tingkat manajer.

“Kami beri komitmen perusahaan tidak akan lari. Karena kontrak gedung berakhir Oktober, maka seluruh penyelesaian PHK harus selesai sebelum Oktober. Artinya kita punya waktu sekitar dua bulan untuk menyelesaikan seluruh hak pekerja,” jelasnya.

Serikat buruh mengusulkan pembayaran pesangon sebesar 2,5 kali ketentuan, sedangkan pihak perusahaan sempat mengusulkan hanya 0,5 kali.

Menurut Said Iqbal, pemerintah meminta pembayaran pesangon tidak boleh lagi menggunakan skema 0,5 kali sebagaimana pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Ketentuan tersebut telah berubah setelah terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diputus pada 2024, sehingga perusahaan wajib membayar pesangon sesuai ketentuan normatif.

“Berundinglah dengan pesangon minimal satu kali. Tidak ada lagi alasan membayar 0,5 kali karena dasar hukumnya sudah berubah setelah putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Selain pesangon satu kali ketentuan, pekerja juga berhak memperoleh uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak sesuai peraturan yang berlaku.

Selain hak dari perusahaan, pemerintah memastikan para pekerja tetap memperoleh perlindungan sosial. BPJS Ketenagakerjaan akan mempercepat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi seluruh pekerja yang memenuhi syarat.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mulai menyiapkan langkah mitigasi agar ratusan pekerja tidak terlalu lama menganggur.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz akan memfasilitasi penempatan pekerja ke berbagai perusahaan yang masih membuka lowongan.

Kesempatan kerja tersebut tersebar di sejumlah daerah seperti Kendal, Grobogan, Sragen hingga kawasan industri sepatu di jalur pantura Jawa Tengah. Iklim investasi di Jawa Tengah masih cukup baik sehingga peluang penyerapan tenaga kerja tetap terbuka.

“Jawa Tengah saat ini investasi sedang berkembang. Banyak perusahaan baru membuka lowongan. Kami berharap teman-teman pekerja yang masih ingin bekerja bisa difasilitasi oleh Disnaker,” pungkasnya.

Advertisement