SEMARANG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) 4 menertibkan tujuh rumah perusahaan di sekitar Kelurahan Randusari, Gergaji Semarang Selatan, Selasa (30/7). Dalam penertiban, petugas KAI terlihat mendatangi rumah yang masih ditempati oleh orang yang tidak ada hubungan kontrak dengan PT KAI.
Mereka mendatangi rumah yang pagarnya masih terkunci, oleh petugas kemudian menggunakan mesin pemotong yang disebut gerinda agar bisa masuk melakukan pengosongan. Petugas yang merangsek masuk rumah izin kepada orang untuk mengeluarkan barang-barangnya.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan bahwa aset yang dikosongkan merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum. Untuk pengosongan, pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif kepada warga penghuni agar melakukan kontrak aset dengan KAI. Namun para penghuni tidak miliki itikad baik dengan lakukan penindakan tegas
“Kita sudah layangkan surat peringatan pertama 8 Juli 2024, kedua 15 Juli 2024 dan surat peringatan ketiga mengosongkan bangunan,” ujarnya.
Ketujuh rumah perusahaan yang ditertibkan meliputi Rumah Perusahaan Nomor 8, 10 dan 14A Jalan Kedungjati, Rumah Perusahaan Nomor 1 dan Nomor 4 Jalan Yogya, Rumah Perusahaan Nomor 84A Jalan Kariadi, dan Rumah Perusahaan Nomor 5 Jalan Gundih Semarang.
Total luasan yang ditertibkan untuk luas tanah sebanyak 3.611 meter persegi dan luas bangunan sebanyak 824 meter persegi.
“Aset tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang tercatat dalam aktiva perusahaan,” jelasnya
Setelah dilakukan penertiban dan untuk menghindari penggunaan aset tersebut secara tidak bertanggungjawab, KAI langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi. Aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan perusahaan.
āKAI akan terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara agar dapat memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,ā tutup Franoto.
Sementara mantan pegawai PJTKI, Suryono Raharjo mengaku sudah menempati rumah dinas sejak tahun 1983. Ia tidak mengetahui akan digusur, namun tiba-tiba disuruh meninggalkan rumah.
“Sempat disurati tiga kali tapi tidak ada putusan pengadilan. Tahu-tahu hari ini disuruh pergi,” pungkasnya.
