SEMARANG – Jamaslin James Purba resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah menjalani Ujian Promosi Doktor (Ujian Terbuka) di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sabtu 7 Februari 2026.
Dalam ujian tersebut, James Purba memperoleh nilai 4.0 dan dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan. Pria yang sebagai praktisi hukum kepailitan dan restrukturisasi utang, sering dipercaya menjadi saksi ahli di berbagai pengadilan dan forum internasional seperti pengadilan Singapura, dan pengadilan niaga Amerika Serikat.
Seperti kasus yang ia pernah menangani kasus perkara restrukturisasi garuda utangnya sampai 142 Triliun
“Kita sebagai warga negara indonesia bangga, dan berkesan diminta pendapat di forim internasional,” kata James.
Ketika itu permasalahan yang, ia tangani masalah kepailitan karena mengasyikan bicara soal uang dan mendapatkan penghasilan fee 7 persen.
“Jadi misal kita tangani kepailitan pabrik seharga Rp100 miliar. Kita dapat Rp7,5 miliar. Jadi selain kita hidup cari nafkah juga harus wajib tangani kasus pronono,” ujarnya.
Adapun kasus yang mengasyikan ketika menangani kasus perkara restrukturisasi garuda utangnya sampai 142 Triliun melibatkan kreditur dari dalam dan luar negeri.
“Nah itu perkara PKPU Garuda mnimbulkan perselisihan terhadap tagihan. Karena semua tak diakui garuda lalu timbul sengketa di pengadilan hakim pengawas yang menentukan,” ujarnya.
Alhasil tidak melindungi solusi lalu mereka melakukan upaya hukum termasuk di singapura saat menangani perkara perkara restrukturisasi garuda utangnya sampai 142 Triliun melibatkan kreditur dari dalam dan luar negeri.
“Diminta saksi ahli kasua Garuda setidaknya bangga. Ini menjadi pengalaman saya jadi pelaku pailit,” jelasnya.
Selain itu, ia sendiri menjadi pelaku pailit ketika Undang-undang ada pada 1998 dulu. Satu pengacara yang mendaftarkan perkara di pengadilan dan menangani pertama.
“Pertama saya yang tangani, tentunya dengan bos Hotman Paris. Tapi kan saya pelakunya. Saya sudah tahu UU ada sampai sekarang dan kita jalani prakteknya tentu ada kelemahan,” jelasnya.
Adapun kitik yang dituangkan James Purba dalam disertasi yang berjudul Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum terhadap Kreditor yang Tagihannya Ditolak dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang Berbasis Kepastian Hukum dan Keadilan.
Adapun di dalamnya, menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang dinilai lebih menekankan kecepatan prosedural, namun belum sepenuhnya menjamin keadilan substantif.
Melalui penelitian tersebut, James Purba mengusulkan rekonstruksi regulasi dengan tiga pilar utama, yakni kewajiban laporan keuangan debitor yang telah diaudit, mekanisme penyelesaian sengketa yang terintegrasi dan adil, serta amandemen Pasal 280 UUK-PKPU guna memberikan kepastian hukum bagi kreditor yang tagihannya ditolak.
PKPU pada dasarnya bertujuan mulia, yakni memberikan kesempatan bagi debitor yang beritikad baik untuk merestrukturisasi utangnya dan mencapai perdamaian dengan para kreditor. Namun dalam praktik, tahapan verifikasi tagihan kerap menjadi titik krusial yang justru merugikan kreditor.
“Sering kali tagihan kreditor dibantah atau ditolak oleh debitor maupun pengurus PKPU, tetapi undang-undang tidak menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai di dalam proses PKPU itu sendiri,” jelasnya.
Akibatnya, kreditor yang tagihannya ditolak kehilangan posisi tawar, hak suara dalam rapat perdamaian tereduksi, bahkan berpotensi kehilangan hak pelunasan dalam skema restrukturisasi hutang.
Terkait hasil penilaiannya disertasi maksimal 4.0 diantaranya penyampaian permasalahan sebagian dijawab dengan bahasa inggris, dan materi yang sampaikan dengan mantap.
“Artinya semua pertanyaan bisa saya jawab dengan dasar humum yang solid dan meyakinkan. Sebab 28 tahun sudah menangani perkara pailit PKPU,” ujarnya.



