SEMARANG (lensasemarang.com) – Pemerintah Kota Semarang terus melakukan berbagai langkah penanganan pengendalian keselamatan jalan di kawasan Jalan Prof. Hamka–Moch. Ichsan atau yang dikenal masyarakat sebagai kawasan Silayur, Kecamatan Ngaliyan.
Kawasan tersebut selama bertahun-tahun memang dikenal sebagai salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi kendaraan bertonase besar yang melintas dari arah Pantura menuju wilayah Semarang bagian barat.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menegaskan bahwa kondisi geografis jalan dengan elevasi curam menjadi salah satu faktor utama tingginya risiko kecelakaan di kawasan tersebut.
“Tanjakan Silayur ini memang memiliki karakteristik jalan yang ekstrem. Elevasi tanjakan cukup panjang dan curam sehingga membutuhkan perhatian khusus, terutama untuk kendaraan berat,” ujar Agustina.
Berdasarkan data teknis, ruas Jalan Moch. Ichsan di kawasan Silayur memiliki panjang tanjakan sekitar 649 meter dengan tingkat kelandaian mencapai 9 hingga 13,2 persen. Kondisi tersebut dinilai telah melampaui ambang kelandaian kritis khususnya bagi kendaraan berat, sehingga berpotensi menyebabkan penurunan performa kendaraan, gangguan pengereman, hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Selain faktor elevasi dan geometrik jalan, tingginya aktivitas kendaraan logistik dan kendaraan bertonase besar juga menjadi faktor yang memperbesar risiko kecelakaan di kawasan tersebut.
Pemerintah Kota Semarang menilai kendaraan dengan muatan berlebih maupun kendaraan berat yang tidak sesuai ketentuan operasional menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan di jalur Silayur.
Selain faktor kendaraan dan kondisi jalan, perkembangan kawasan permukiman dan industri di wilayah Semarang Barat juga menyebabkan peningkatan volume lalu lintas secara signifikan.
Kawasan Industri Candi, BSB, serta pertumbuhan kawasan permukiman di sekitar Ngaliyan menjadikan koridor Silayur sebagai jalur utama distribusi logistik dan mobilitas masyarakat.
Di sisi lain, keterbatasan ruang jalan akibat pembebasan lahan yang belum sepenuhnya tuntas turut memengaruhi lebar efektif jalan di beberapa titik. Kondisi tersebut menyebabkan ruang gerak kendaraan menjadi terbatas dan memperbesar potensi hambatan lalu lintas, terutama ketika kendaraan berat melintas secara bersamaan.
Agustina menegaskan bahwa Pemerintah Kota tidak tinggal diam dan telah melakukan berbagai langkah penanganan secara bertahap melalui lintas OPD bersama instansi terkait.
Sejumlah penanganan teknis telah dilakukan, di antaranya pemasangan perlengkapan jalan, penambahan dan penebalan marka jalan, pemasangan pita kejut, serta penambahan Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) dan rambu informasi jam operasional kendaraan berat.
Pemerintah Kota Semarang juga melakukan pemasangan portal pembatas kendaraan berat untuk membatasi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan melintas di kawasan Silayur.
Selain itu, dilakukan penempatan petugas dan posko portabel guna memperkuat pengawasan lalu lintas di lapangan.
Upaya pengurangan hambatan samping juga dilakukan melalui penutupan sejumlah titik putar balik (u-turn) di kawasan Silayur, termasuk di sekitar Ruko Taman Ngaliyan, kawasan Rumah Sakit Permata Medika hingga Citadel Square.
Dalam penanganan kawasan Silayur, sejumlah OPD dan instansi turut terlibat secara terpadu. Dinas Perhubungan Kota Semarang bertanggung jawab pada manajemen dan rekayasa lalu lintas, pemasangan perlengkapan jalan, pengaturan operasional kendaraan berat, serta pengawasan lapangan.
Dinas Pekerjaan Umum turut melakukan kajian teknis geometrik jalan dan penanganan infrastruktur pendukung. Sementara Bappeda Kota Semarang terlibat dalam perencanaan kawasan dan sinkronisasi pengembangan wilayah Semarang Barat agar tetap memperhatikan aspek keselamatan transportasi.
Pemerintah Kota Semarang juga terus berkoordinasi dengan kepolisian, serta pihak terkait lainnya dalam pengawasan kendaraan berat dan evaluasi sistem lalu lintas di kawasan tersebut.
“Penanganan Silayur tidak bisa dilakukan secara instan karena menyangkut kondisi topografi, pertumbuhan kawasan, lalu lintas logistik, hingga kebutuhan penataan ruang jalan. Tetapi kami memastikan penanganan terus berjalan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas,” tegas Agustina.
Pemerintah Kota Semarang mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan berat, agar mematuhi aturan tonase, memastikan kondisi kendaraan laik jalan, dan menaati jam operasional yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama.
