HomeDaerahPolitisi PDIP Endro Mengutuk Keras Kasus Pencabulan Ponpes di Pati, Fungsi Pengawasan...

Politisi PDIP Endro Mengutuk Keras Kasus Pencabulan Ponpes di Pati, Fungsi Pengawasan Lembaga Pendidikan Dievaluasi

SEMARANG – Mencuat kasus pencabulan Di Ponpes Ndolo Kusumo Pati mematik reaksi keras dari kalangan legislator. Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawab Tengah, Endro Dwi Cahyono, mengutuk keras dugaan tindakan tersebut dan meminta pengawasan terhadap lembaga pendidikan diperkuat.

“Saya selaku anggota DPRD mengutuk keras kejadian ini, sangat-sangat menyayangkan sekali. Dan fungsi kami sebagai lembaga pengawasan nantinya akan mengevaluasi Dinas Pendidikan. Kemudian juga berkomunikasi secara intens dengan Kementerian Agama,” kata Endro di Semarang, Minggu (10/5).

Politikus PDI Perjuangan itu, fungsi pengawasan terhadap peserta didik harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak terbatas hanya pada lingkungan pesantren. Pentingnya perlindungan terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Pengawasan sekolah-sekolah tidak hanya di pondok pesantren, di mana pun pengawasan tetap harus dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan anak-anak didik kita. Mereka itu generasi penerus bangsa,” ungkapnya.

Dia mengingatkan agar masyarakat tidak lengah dalam mengawasi lingkungan pendidikan. Sedangkan tragedi seperti ini harus menjadi pelajaran bersama agar kewaspadaan tetap dijaga.

“Kita harus belajar bahwa manusia tidak ada yang sempurna. Jadi kewaspadaan tetap harus dijaga,” tuturnya.

Selain lembaga pendidikan, ia meminta para orang tua tetap aktif memantau kondisi anak selama menempuh pendidikan.

“Anak-anak juga yang sedang belajar di mana pun tetap harus diawasi oleh orang tuanya,” jelasnya.

Terkait nasib para santriwati yang menjadi korban di Ponpes Ndolo Kusumo, pihaknya menyarankan jangan pernah putus asa dan jangan menyerah.

“Untuk izin pondok pesantren yang dicabut ini akan jadi konsen kita. Kita musti mengawal bersama supaya santri-santri bisa tetap belajar dimanapun berada. Minimal yang musti kita perhatikan adalah masa depan mereka harus cerah,” tuturnya.

Terpisah, Kuasa Hukum korban, Yusron Ali menilai penyidikan kasus pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo terkesan lambat lantaran ada dugaan Ashari mendapat back-up dari oknum kepolisian. Sebab, semula dirinya yang menangani kasus tersebut sejak tahun kemarin dikagetkan dengan proses penyidikan yang terhenti pada 23 September.

“Penyidikan yang terhenti 23 September kemungkinan masuk angin karena ada arahan ketika proses penyidikan, beberapa anggota tidak mau masuk ke arah sana,” kata dia.

Kasus ini berawal dari terungkapnya tindak asusila yang dilakukan oleh Ashari (51) alias AS, pendiri ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. AS dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan asusila terhadap para santrinya.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengatakan pelapor dalam kasus Ndolo Kusumo adalah FA. Korban, mengalami tindakan kekerasan seksual sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

“TKP [tempat kejadian perkara] di lingkungan pondok. Perbuatan dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda,” kata Jaka saat konferensi pers pada Kamis, 7 Mei 2026.

AS dijerat Pasal 76 huruf E jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Kemudian Pasal 6 huruf C contoh pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, serta Pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana maksimal 12 tahun.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments