Kasus Laporan Berujung Tersangka,Praktisi Hukum Sebut Tegakkan Hukum Sesuai Prinsip

SEMARANG – Kasus Palito Sihombing yang menjadi tersangka dugaan laporan palsu atau fitnah ikut jadi bahan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kriminalisasi Hukum: Membedah Batas Antara Hukum, Ultimum Remedium, dan Ketidakadilan” di Kota Semarang.

Dalam diskusi tersebut, Advokat Osward Lawalata menyoroti praktik kriminalisasi hukum yang dinilai dapat mengancam keadilan publik. Menurutnya, hukum tidak berdiri di ruang hampa karena penerapannya dapat dipengaruhi faktor politik, ekonomi, dan sosial budaya.

“Bicara kriminalisasi, hukum itu pada dasarnya memang tidak hidup di dalam ruang hampa. Ada pengaruh faktor politik, budaya, dan ekonomi yang mempengaruhi penegak hukum dalam memberi putusan,” kata Osward seusai FGD yang diselenggarakan Ruang Kawan Kreatif DPRD Jateng, Sabtu (5/9).

Advertisement

Seperti kasus kliennya, Palito Sihombing yang menjadi tersangka dugaan laporan palsu atau fitnah di Polda Jateng dan Polrestabes Semarang. Kasus itu, bermula setelah ayah kliennya meninggal dan mewariskan sejumlah saham Perusahaan dan aset tanah atas nama pribadi almarhum.

Kendati demikian, Perusahaan yang diwarisi itu memburuk keadaannya. Sehingga pengurus Perusahaan, meminta suntikan dana untuk membantu operasional Perusahaan dengan membuat akta kuasa jual kepada salah satu pengurus Perusahaan terhadap 24 sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama almarhum.

Namun seiring berjalannya waktu, Ibu Bintang dan Palito tidak mendapatkan laporan keuangan, laporan pertanggungjawaban, maupun rapat umum pemegang saham selama kepengurusan Perusahaan yang baru. Palito akhirnya meneliti ulang akta kuasa jual yang pernah dibuat tersebut dan mendapati bahwa isinya tidak sesuai dengan yang pernah dibicarakan.

“Sehingga meminta notaris untuk mencabut kuasa tersebut. Namun, setelah bolak-balik dan diulur panjang, notaris tetap tidak mau mencabut kuasanya,” terangnya.

Atas saran usai konsultasi dengan Osward, Palito kemudian membuat aduan soal permasalahan yang dialami ke Polda Jateng. Aduan itu, kemudian dihentikan karena dinilai belum ditemukan peristiwa pidana.

“Palito malah akhirnya dilaporkan balik dengan tuduhan fitnah atas laporan palsu dan sudah berstatus tersangka,” tegasnya.

Lebih jelasnya, Palito dan keluarga dilaporkan enam laporan pidana di mana satu perkara sudah inkrah. Ibu Bintang menjalani penjara tiga bulan karena mengirimkan surat sebagai komisaris dan pemegang saham mayoritas ke komisaris utama untuk memberhentikan sementara direktur, sementara Palito berstatus tersangka di Polda Jateng dan Polrestabes Semarang.

Ibu Bintang juga tidak dapat mengakses perusahannya sendiri karena permohonan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diajukan ke PN Pekalongan ditetapkan N.O atau tidak dapat diterima.

“Kasus ini sedang praperadilan untuk menguji laporan tersangka di Pengadilan Semarang. Kalau praperadilannya ditolak, mungkin kita akan masuk kepada pokok perkara,” ujarnya.

Kasus lainnya yang dinilai kriminalisasi oleh Osward, yakni Ong Budiono atau RT Kencono wungu yang dipidana pemerasan oleh Mabes Polri. Namun kasus ini, telah divonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang sampai Mahkamah Agung (MA).

“Kasus ini soal iuran RT untuk gotong royong. Tetapi ada [warga] yang malah lapor pemerasan. Alhamdulillah bebas,” imbuhnya.

Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng, Zainal Abidin Petir, menilai peran media sangat penting dalam pengawalan sebuah kasus. Menurutnya, kasus yang tak menjadi sorotan masyarakat bisa luput dari vonis berat.

“Media mewakili dan menjadi kekuatan masyarakat. Kasus Gamma, pelajar SMK yang ditembak polisi misalnya, hasil vonis maksimal 15 tahun berkat peran serta media,” kata Zaenal.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Pujiyono, mengatakan kriminalisasi hukum pidana dalam konteks hukum tidak sepenuhnya penuhi unsur. Namun, ada campur tangan kekuasaan, serta pengaruh internal dan eksternal sistem peradilan pidana.

“Jadi kegiatan ini, sebagai suatu pressure juga bahwa aparat penegak hukum bisa menjalankan penegakan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang sebenarnya,” kata Prof Pujiyono.

Ditanya apakah ada pasal-pasal berpotensi dipakai untuk melakukan kriminalisasi, menurut Pujiyono tergantung bagaimana penegak humum menafsirkan pasal dalam hukum pidana. Selain itu, penegakan humum tak sebatas melihat norma, tetapi juga ide dasar dalam kontruksi kasusnya.

“Ide dasar yang terkandung di dalam norma itu. Maka ketika dilepaskan antara norma dan ide dasar, penegakan hukum itu akan lepas dari ruhnya,” terangnya.

Sedangkan Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jateng, M Farhan, membenarkan jika putusan hakim terkadang tak sesuai harapan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya hadir sebagai lembaga pengawas untuk memastikan segala perkara diputus semestinya.

“Seperti kasus RT itu kami mengawal, Gamma juga, karena menjadi perhatian publik. Semua untuk memastikan vonis jalan maksimal,” kata Farhan.

Selain mengawasi secara langsung, KY Jateng juga membuka ruang untuk menerima aduan terkait kode etik hakim. Kendati demikian, pihaknya tak merinci secara pasti apakah ada aduan soal putusan yang diduga kriminalisasi selama kurun waktu tahun 2026 ini.

“Jadi laporan tidak terfokus pada kriminalisasi saja. Semua laporan bisa masuk. Saya tidak pegang datanya, tapi sepanjang 2026 ini ada puluhan [didalami atau diproses],” bebernya.

Seperti diketahui, di akhir sesi FGD para narasumber juga menyepakati untuk membuat poin-poin Policy brief. Nantinya, dokumen ini akan diteruskan ke lembaga terkait sebagai pesan dalam menyikapi maraknya praktik kriminalisasi.

Advertisement