SEMARANG – Petugas gabungan Mabes Polri dan Ditresnarkoba Polda Jateng menggerebek sebuah rumah yang digunakan produksi pil ekstasi di Jalan Kauman Barat, Pedurungan, Semarang. Kasus ini terungkap adanya peralatan masuk pembuat pil dan bahan-bahan kimia dari luar negeri. Dua orang berinisial MR (28) dan ARD (24) yang beralamat KTP di Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
“Kedua orang ini merupakan orang suruhan otak, aktor pelaku yang saat ini masih dicari,” kata Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, Jumat (2/6).
Dari hasil pengembangan dua pelaku ini dari Jakarta Utara diminta seseorang yang baru dikenal yakni aktor pelaku untuk datang ke Semarang menggunakan angkutan umum. Sesampainya di Semarang 19 Mei pukul 22.00 wib, kemudian menemui seseorang yang dikenalnya di seputaran taman simpang lima dan pada kesempatan itu dua pelaku diserahi kunci rumah dengan dalih untuk membersihkan rumah.
“Mereka itu baru ketemu, kemudian menyerahkan kunci rumah untuk segera kembali ke rumah kontrakan yang sudah disiapkan. Dalihnya untuk membersihkan rumah,” ungkapnya.
Setibanya di rumah kontrakan di Jalan Kauman Barat V, tiga hari berikutnya datang sebuah kiriman paket alat pres dan alat cetak, kedua tersangka langsung menghubungi aktor yang mereka temui sebelumnya di daerah Simpang Lima.
“Aktor tadi itu lah yang kasih instruksi cara operasi alat. Singkat cerita, bahan-bahan itu diracik sedemikian rupa, ditimbang, dihaluskan dengan alat blender. Kemudian dimasukkan ke alat cetak dan dihasilkan dalam bentuk tablet plus kapsul,” pungkasnya.
