SEMARANG — Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RPK-RI.
Proyek yang merupakan pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Cipta Karya (PUPR/BMCK) Provinsi Jawa Tengah tersebut memiliki nilai kontrak Rp3,18 miliar. Pelaksana pekerjaan tercatat CV Makmur Abadi, sedangkan pengawasan dilakukan PT Matrix Jaya Engineering KSO CV Mulya Hafar Konsultan.
Berdasarkan dokumen proyek, masa pelaksanaan pekerjaan berlangsung sejak 29 Juni hingga 25 Desember 2026.
Ketua LSM RPK-RI Susilo H. Prasetiyo mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan proyek sejak awal pekerjaan hingga Sabtu (22/8/2026).
Menurut Susilo, berdasarkan hasil pemantauan sementara, pekerjaan di lapangan dilaksanakan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, gambar kerja, serta dokumen kontrak.
“Kami melakukan monitoring sejak awal pelaksanaan. Dari pemantauan yang dilakukan, pekerjaan berjalan sesuai RAB dan spesifikasi teknis serta gambar kerja yang menjadi bagian dari dokumen kontrak,” ujar Susilo ditemui Senin 24 Agustus 2026.
Ia mengatakan, sejumlah pekerjaan yang sempat terlihat belum rapi, seperti pasangan batu pada talut, perlu dilihat berdasarkan tahapan pelaksanaannya. Menurut dia, pada saat pemantauan, pekerjaan pasangan batu masih dalam proses pengerjaan.
Adanya celah pada susunan batu, kata Susilo, tidak serta-merta dapat dijadikan kesimpulan mengenai kualitas akhir pekerjaan. Sebab, masih terdapat tahapan pelapisan mortar yang menjadi bagian dari proses pekerjaan.
“Kalau pekerjaan masih dalam tahap progres, tentu belum bisa langsung disimpulkan baik atau buruk kualitas akhirnya. Setelah tahapan pekerjaan diselesaikan, barulah dapat dilakukan evaluasi secara menyeluruh,” katanya.
Susilo juga menanggapi pemantauan terkait pemasangan saluran beton pracetak atau U-Ditch yang disebut terlihat berada di atas tanah urug tanpa lantai kerja.
Menurutnya, pekerjaan lantai dasar telah dilakukan sebelum U-Ditch dipasang. Ia memastikan pelaksanaan pekerjaan tersebut telah mengacu pada RAB yang ditetapkan.
“Untuk pekerjaan U-Ditch, lantai dasar sudah dilaksanakan sebelum pemasangan. Jadi pelaksanaannya sudah sesuai dengan RAB,” ujarnya.
Ia menambahkan, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam proyek tersebut juga telah diterapkan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Susilo meminta seluruh pihak, termasuk media, melihat pelaksanaan proyek secara objektif dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan terhadap pekerjaan yang masih dalam tahap pengerjaan.
Menurut dia, proyek konstruksi memiliki sejumlah tahapan teknis yang harus diselesaikan sebelum kualitas akhir pekerjaan dapat dinilai secara menyeluruh.
“Jangan sampai penilaian dilakukan terlalu dini ketika pekerjaan masih dalam proses. Kami berharap semua pihak melihat secara objektif dan memahami tahapan teknis pekerjaan,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa permintaan dokumen seperti RAB dan gambar spesifikasi pekerjaan memiliki mekanisme tersendiri. Menurutnya, dokumen tersebut tidak serta-merta dapat diberikan langsung oleh penyedia jasa kepada pihak eksternal dan dapat dimintakan melalui mekanisme keterbukaan informasi yang berlaku.
Dalam pelaksanaan proyek, pengawasan teknis juga dilakukan oleh konsultan pengawas yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pengendalian pekerjaan berada di bawah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Susilo menegaskan, berdasarkan pendampingan dan pemantauan yang dilakukan RPK-RI, pihaknya belum menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Kami yang melakukan pendampingan dan pemantauan secara khusus sampai saat ini tidak menemukan penyimpangan dalam pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, proyek dengan nilai kontrak lebih dari Rp3,1 miliar dan menggunakan anggaran negara tersebut tetap membutuhkan pengawasan secara transparan dan profesional. Evaluasi terhadap volume pekerjaan, kualitas material, metode pasangan batu, pekerjaan drainase, serta penerapan K3 tetap penting dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan teknis.
Penilaian akhir terhadap kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak juga perlu mengacu pada pemeriksaan teknis dan dokumen resmi proyek, termasuk tahapan serah terima pekerjaan.**