Standar Aturan Ketat China, Pengusaha Walet di Jateng Kena Suspend

SEMARANG – Dua perusahaan walet di Jawa Tengah terkena suspend saat mengirim produk ke China. Peraturan ketat menjadi persoalan pelaku agar memenuhi sejumlah persyaratan legal dan standar mutu internasional, termasuk ketentuan mengenai kandungan bahan kimia agar dapat lolos verifikasi negara tujuan seperti Tiongkok, Hong Kong, dan Vietnam.

Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding membenarkan salah satu keluhan yang diterimanya berasal dari pelaku usaha sarang burung walet. Menurutnya, perubahan standar di negara tujuan ekspor perlu dipahami oleh pelaku usaha.

“Walet Jawa Tengah ada yang di-suspend, tapi lagi kita dorong supaya diperbaiki. Ada standar-standar China yang mau tidak mau, harus kita ikuti,” kata Karding saat menerima beragam keluhan dan masukan dari 40 pelaku ekspor dan impor di Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (22/8/2026).

Advertisement

Saat ditanya jumlah perusahaan yang terdampak, Karding menyebut sekitar satu hingga dua perusahaan.”Menurut Cina begitu. Tapi akan kita dorong lakukan perbaikan-perbaikan,” ungkapnya.

Menurutnya standar yang ditetapkan negara tujuan merupakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh eksportir.

“Cina tentu punya standar yang mau tidak mau harus kita ikuti. Kita ikuti itu. Itu kewenangannya di mereka,” ujarnya.

Pemerintah memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar produk yang diekspor memenuhi persyaratan negara tujuan.

“Kami lakukan pendampingan kepada para pengusaha agar bagaimana caranya standar-standar itu bisa paralel atau sama dengan kebutuhan pembeli yang ada di luar negeri,” ujarnya.

Terdapat lebih dari 40 perusahaan yang hadir dan menyampaikan berbagai persoalan terkait ekspor-impor. Selain regulasi, pelaku usaha juga diminta memberikan masukan mengenai pelayanan yang dinilai masih perlu diperbaiki termasuk meningkatkan penggunaan sistem digital dalam pelayanan.

“Prinsipnya, saya menegaskan ke depan kita lebih banyak menggunakan digital,” ujarnya.

Pihaknya juga menyoroti proses inspeksi atau pemeriksaan di lapangan.Menurut dia, akan dibuat sistem yang mencatat setiap perintah inspeksi atau pemeriksaan beserta batas waktu pelaksanaannya.

“Semua perintah inspeksi ataupun pemeriksaan itu ada tanggalnya dan ada maksimum waktunya,” jelasnya.

Terkait kebijakan zero tolerance terhadap pungutan liar di lingkungan Badan Karantina. Kemudian hingga kegiatan penjaringan aspirasi tersebut belum menerima laporan mengenai pungli dari pelaku usaha.

“Pungli alhamdulillah ini tidak ada laporan,” ujarnya.

Pihaknya meminta pelaku usaha tetap menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pungutan liar. Petugas yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai berbagai sanksi, mulai dari penurunan pangkat, pemecatan hingga proses pidana.

“Zero toleransi itu artinya kalau ada yang melanggar, kena masalah,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Karding juga menyebut nilai ekspor Jawa Tengah pada 2026 sekitar Rp10,9 triliun berdasarkan data yang disampaikan dalam forum.

Sejumlah komoditas disebut menjadi bagian dari ekspor Jawa Tengah, di antaranya sarang burung walet, gula merah, salak dan produk kayu.bKarding menyebut nilai ekspor Jawa Tengah mengalami peningkatan.

“Meningkat, meningkat, bagus ini. Neracanya bagus ini,” pungkasnya.

Advertisement