PURWOKERTO – Masyarakat perlu mewaspadai penawaran investasi maupun deposito yang menjanjikan imbal hasil tinggi di luar batas kewajaran. Maraknya penipuan berkedok investasi, termasuk yang menggunakan pola money game dengan skema Ponzi, telah menimbulkan kerugian bagi banyak korban.
Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengamankan seluruh bukti yang berkaitan dengan transaksi dan penawaran investasi.
Jika kasus berkaitan dengan kejahatan keuangan digital, korban juga perlu segera mengamankan rekening dan akun digital. Caranya antara lain dengan mengganti kata sandi dan PIN, mengaktifkan autentikasi dua faktor, serta melaporkan kejadian kepada pihak berwenang.
Dalam kasus investasi ilegal yang memenuhi unsur pidana, seperti perkara dengan tersangka Nurma Handika Sari alias Dika, pelaku dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Selain dugaan penipuan, perkara juga dapat berkaitan dengan penggelapan maupun tindak pidana lainnya sesuai fakta dan hasil penyidikan.
Menurut Saleh, pemulihan kerugian korban dapat ditempuh melalui mekanisme asset recovery. Proses tersebut antara lain mencakup penelusuran aset, pemblokiran rekening, penyitaan, putusan pengadilan, hingga eksekusi sesuai ketentuan hukum.
“Dana korban masih dapat diupayakan untuk dikembalikan, tetapi sangat bergantung pada aset yang masih dimiliki pelaku dan proses hukum yang berjalan,” ujarnya dalam diskusi investasi bertema “Membangun Literasi Investasi untuk Melindungi Masyarakat dari Penipuan Berkedok Investasi” di Purwokerto, pekan lalu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari mengatakan, peningkatan literasi keuangan menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal.
Indeks literasi keuangan nasional pada 2026 tercatat 69,57 persen, sedangkan literasi keuangan syariah sekitar 43,07 persen. Di Jawa Tengah, indeks literasi keuangan mencapai 72,83 persen.
Sementara itu, tingkat inklusi keuangan nasional mencapai 93,61 persen dan Jawa Tengah sebesar 95,59 persen. Tingginya tingkat inklusi menunjukkan semakin banyak masyarakat yang menggunakan produk dan layanan keuangan. Namun, kondisi tersebut perlu diimbangi dengan literasi yang memadai.
Menurut Dinavia, masyarakat perlu memahami manfaat, biaya, risiko, hak, dan kewajiban sebelum menggunakan suatu produk atau layanan keuangan.
“Literasi keuangan bukan hanya pengetahuan. Masyarakat harus memahami manfaat, biaya, risiko, hak dan kewajiban sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan,” katanya.
Dinavia juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan berinvestasi.
“Pertama harus legal, artinya pastikan produk dan pihak yang menawarkan memiliki izin atau status yang sesuai. Kedua harus logis. Jangan sampai karena tergiur keuntungan besar, kita mengabaikan kewajaran dari tawaran tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, investasi ilegal kini hadir dengan beragam modus, mulai dari perdagangan aset kripto, robot trading atau kecerdasan buatan (artificial intelligence), hingga penawaran yang disebarkan melalui berbagai platform digital.
Masyarakat juga perlu mewaspadai investasi dengan skema Ponzi. Skema tersebut merupakan pola penipuan yang membayarkan keuntungan kepada peserta lama menggunakan dana yang disetorkan peserta baru, bukan dari keuntungan usaha atau investasi yang benar-benar dihasilkan.
Pada tahap awal, skema Ponzi biasanya dapat terlihat meyakinkan. Peserta yang lebih dulu bergabung bisa menerima pembayaran sesuai janji sehingga muncul kesan investasi berjalan normal. Keberhasilan tersebut kemudian digunakan untuk menarik lebih banyak peserta dan dana baru.
“Skema seperti ini sangat berbahaya karena keberlangsungannya bergantung pada masuknya anggota atau dana baru. Ketika tidak ada lagi peserta baru yang masuk, sistemnya bisa runtuh dan banyak orang mengalami kerugian,” jelas Dinavia.
Dinavia menambahkan, masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal perlu segera mengamankan seluruh bukti transaksi dan menghentikan pengiriman dana kepada pelaku.
“Bukti transfer, percakapan, tangkapan layar penawaran, dokumen perjanjian, maupun informasi dari situs atau media sosial harus disimpan. Setelah itu segera laporkan melalui kanal resmi yang tersedia,” katanya.**