Saturday, April 18, 2026
Google search engine
HomeDaerahPolitisasi Birokrasi Kendala Menciptakan Birokrasi Yang Kompeten dan Berintegritas

Politisasi Birokrasi Kendala Menciptakan Birokrasi Yang Kompeten dan Berintegritas

Penulis : Anjar Asmara Magister Ilmu Politik, Universitas Diponegoro Email: anjarasmara@students.undip.ac.id

SEMARANG (lensasemarang.com) – Reformasi birokrasi sudah menjadi agenda strategis sejak era Reformasi tahun 1998 di Indonesia untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. 

Dalam kenyataannya perjalanan reformasi birokrasi ini masih menghadapi tantangan dalam tercapainya birokrasi yang kompeten dan berintegritas. Praktik politisasi birokrasi dalam penempatan pejabat menjadi penghalang utama dalam mewujudkan birokrasi yang kompeten dan berintegritas.

Sebagai warga negara Indonesia tentu saja menginginkan birokrasi yang kompeten dan berintegritas. Bukan tanpa sebab, birokrasi yang kompeten dan berintegritas akan memberkan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.

Politisasi birokrasi yang terjadi dalam penempatan pejabat bukanlah barang baru, di mana pejabat politik dan pejabat publik ditumpangi oleh kepentingan untuk mencapai tujuan mereka masing-masing.

Politisasi birokrasi pada umumnya sering mewarnai proses penempatan pejabat terutama di tingkat pemerintahan daerah. Jika mengacu pada Peters dan Pierre fenomena politisasi muncul dalam diskusi tentang pelayanan publik, pada tingkat yang paling mendasar yang dimaksud dengan politisasi birokrasi adalah menggantikan kriteria berbasis merit dengan kriteria politik dalam seleksi, promosi, penghargaan, dan pendisiplinan anggota pelayanan publik (Peters dan Pierre, 2004).

Umumnya praktik semacam ini terjadi melalui patronase yaitu memberi penghargaan kepada pendukung setia dan keluarga.

Politisasi birokrasi dalam penempatan pejabat bisa dilakukan oleh siapa saja, baik oleh pejabat politik maupun pejabat publik. Kembali sedikit mengenai kemelut politisasi birokrasi pernah terjadi dalam penempatan pejabat tahun 2021-2024di Kabupaten Buton Utara . 

Politisasi birokrasi dalam penempatan pejabat tahun 2021-2024 di Kabupaten Buton Utara menjadi salah satu contoh kegagalan reformasi birokrasi. Politisasi birokrasi ini terjadi karena keinginan Bupati untuk mempertahankan kontrol penuh terhadap birokrasi pemerintahannya, PNS/ASN memanfaatkan koneksi politik, politik balas jasa, serta dominasi hubungan familial yang berakibat pada kompetensi adjusment diabaikan, profesionalisme penempatan subyektif, dan dinamika sumber daya manusia sering terjadi pencopotan dan mutasi jabatan (Asmara, 2025).

Tentu saja, untuk mengurangi sebagai langkah untuk mengantisipasi peristiwa tersebut terjadi dalam setiap penempatan pejabat sangat diperlukan adanya kesadaran Kementrian PANRB dan BKN untuk mendeteksi permaslahan tersebut sejak dini secara preventif terlebih KASN telah dibubarkan pada tahun 2024 yang lalu.

Bagi Pemerintah harus segera membentuk lembaga independen yang baru untuk mengawasi sistem merit ASN. Lembaga ini harus dibekali dengan pendidikan secara praktis maupun pendidikan politik dan hukum untuk menghadirkan lembaga pengawas sistem merit ASN yang jauh lebih baik dan sadar akan pentingnya pelayanan publik.

Selain itu Pemerintah juga harus memberikan fasilitas yang sepadan kepada SDM lembaga pengawas sistem merit ASN agar hasil pengawasannya melahirkan birokrasi yang kompeten dan berintegritas.

Selain lembaga pengawas sistem merit ASN, juga dibutuhkan sebuah partisipasi yang aktif dan bijak dari masyarakat umum untuk memantau jalannya penyelenggaraan penempatan pejabat yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Partisipasi aktif ini dapat dilakukan dengan cara seperti:

  1. Memperkuat pendidikan politik terutama tentang politisasi birokrasi. Pendidikan politik ini dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakt dengan memanfaatkan internet.
  2. Memantau dan melaporkan kepada Kementrian PANRB dan BKN atau Ombudsman Republik Indonesia yang bertugas menangani manajemen ASN dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik jika ada dugaan terjadinya politisasi birokrasi dalam penempatan pejabat.
  3. Berpartisipasi dalam proses lelang jabatan dengan meberikan masukan tentang rekam jejak calon pejabat.
  4. Menggunakan media massa atau media online untuk menyuarakan dugaan terjadinya politisasi birokrasi dalam penempatan pejabat.
  5. Bekerjasama dengan LSM untuk memantau jalannya penempatan pejabat. Masyarakat sangat berhak mengawal jalannya penempatan pejabat karena ini bertujuan pada pelayanan publik, jika birokrasi yang tercipta dari hasil penempatan pejabat yang sesuai dengan perturan perundang-undangan tentu saja pelayanan publik akan berjalan dengan baik. Keinginan baik dari sisi pemerintah maupun masyarakat dari segi reformasi birokrasi adalah hal yang sangat penting. Hal ini dilakukan dengan cara penguatan fungsi lembaga yang bertugas mengawasi sistem merit ASN, pengembangan infrastruktur kepegawaian berbasis teknologi serta peningkatan kompetensi ASN. Selain itu kesadaran juga partisipasi aktif masyarakat mengenai pentingnya memberikan sebuah sumbangsih yang besar melalui perannya tersendiri untuk mengawal penempatan pejabat dengan baik maka reformasi birokrasi akan tercapai dengan lahirnya birokrasi yang kompeten dan berintegritas. Pada akhirnya hal ini tidak hanya menentukan kualitas birokrasi tetapi juga kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Referensi Buku – Peters B. Guy, Pierre Jon. (2004). Politicization of the Civil Service in Comparative Prespective The quest for control, London and New York: Routledge Taylor and Francis Group. Thesis

– Asmara Anjar. (2025). Politisasi Birokrasi di Kabupaten Buton Utara (Studi Tentang Penempatan Pejabat Tahun 2021-2024).

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments