YOGYAKARTA (lensasemarang.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan strategi baru untuk meningkatkan minat menabung masyarakat Indonesia, sekaligus memperluas literasi dan inklusi keuangan karena sekitar 51 juta penduduk Indonesia atau 19,9% populasi usia 5–74 tahun masih belum memiliki rekening simpanan.
“LPS akan menggandeng para influencer agar kampanye menabung semakin mudah menjangkau generasi muda. Kami ingin budaya menabung tumbuh lebih kuat di seluruh lapisan masyarakat,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Prof. Dr. Anggito Abimanyu saat Temu Media Yogyakarta, Solo, dan Semarang dengan tema Literasi Menabung dan Berasuransi yang berlangsung di Kabupaten Sleman pada 14-16 November 2025.
Menurut dia, kerja sama dengan influencer menjadi bagian dari pendekatan komunikasi yang lebih adaptif terhadap kelompok muda dan masyarakat digital.
Selain menggandeng influencer, LPS bersama OJK, BI, dan perguruan tinggi akan melanjutkan berbagai program literasi keuangan.
Pada 2026, LPS kembali menggelar Financial Festival di Yogyakarta dan Makassar, setelah sukses diselenggarakan di Surabaya dan Medan pada 2025.
Acara ini akan melibatkan dunia kampus dan industri keuangan, termasuk kampanye masif mengenai bunga penjaminan LPS dan pentingnya menabung di bank resmi.
“Kami ingin masyarakat paham bahwa dana mereka aman, selama mengikuti ketentuan penjaminan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anggito juga mengajak masyarakat Yogyakarta untuk semakin aktif menabung di bank yang dijamin LPS. Hingga September 2025, total nilai simpanan perbankan nasional mencapai Rp 3.973,68 triliun dengan komposisi tabungan 63,28%, deposito 34,35%, dan giro 2,37%.
Hingga September 2025, total aset LPS tercatat Rp 272,09 triliun, tumbuh 11,90% sejak Desember 2024. Cadangan penjaminan kini mencapai 2,14% dari total simpanan perbankan nasional, mendekati target undang-undang sebesar 2,5%.
Pendapatan LPS tetap kuat, dengan surplus sebelum pajak mencapai Rp 28,71 triliun, ditopang premi penjaminan dan hasil investasi. Batas penjaminan yang berlaku masih sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, LPS menangani 27 BPR/BPRS sejak 2024 hingga Oktober 2025. Sebanyak 24 unit dilikuidasi, satu diselamatkan melalui skema bail-in, dan dua masih dalam proses penanganan.
Anggito menyebut peningkatan jumlah resolusi bukan tanda melemahnya industri, tapi bukti pengawasan yang lebih tegas karena likuidasi merupakan instrumen untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah risiko membesar.
“Peningkatan jumlah BPR/BPRS yang ditangani bukan semata sinyal negatif, melainkan hasil dari pengawasan dan penegakan regulasi yang semakin efektif.Langkah likuidasi bukan tujuan akhir, tetapi instrumen untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan tidak ada risiko yang membesar di sektor perbankan daerah,” katanya.
Keputusan tersebut diambil, lanjut dia, untuk melindungi nasabah, mencegah risiko merembet, serta menjaga kesehatan industri perbankan daerah.
Resolusi bank, tbaik melalui likuidasi maupun bail-in, dilakukan dengan prinsip melindungi simpanan masyarakat dan kestabilan sistem keuangan. Adapun putusan bail-in yang diberikan kepada satu BPR menunjukkan bahwa mekanisme penyelamatan tetap digunakan apabila bank masih layak dipulihkan.
Kendati demikian, mayoritas kasus tetap berujung likuidasi karena kelemahan fundamental yang sulit diperbaiki.
“Kami memperkuat cadangan penjaminan agar mampu menangani resolusi bank secara cepat dan efektif, tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan,” ujar Anggito.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Penjaminan Polis LPS Hermawan Setyo menegaskan komitmennya memperkuat desain dan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Mandat baru LPS untuk menjamin polis asuransi merupakan langkah strategis untuk memulihkan kepercayaan masyarakat di tengah masih rentannya industri asuransi.
“Kepercayaan adalah jantung industri asuransi. Dengan mandat penjaminan polis, LPS hadir memberikan jaring pengaman yang selama ini belum dimiliki industri asuransi Indonesia,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa mandat baru LPS untuk menjamin polis asuransi merupakan langkah strategis untuk memulihkan kepercayaan masyarakat di tengah masih rentannya industri asuransi.
“Kepercayaan adalah jantung industri asuransi. Dengan mandat penjaminan polis, LPS hadir memberikan jaring pengaman yang selama ini belum dimiliki industri asuransi Indonesia,” ujarnya.



