SEMARANG – Polisi menahan D, seorang ayah tiri warga Magelang lantaran tega melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya. Motif pelaku mengancam tidak akan membiayai korban apabila menolak melayaninya.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Nunuk Setiyowati mengatakan pelaku sudah mendekam di penjara.
“Kasus kekerasan dengan korban laki-laki, tersangka sudah kami tahan itu lokasinya ada di Magelang,” kata Nunuk Setiyowati, Jumat (3/7).
Kasus tersebut terjadi sekitar tiga bulan yang lalu. kasus sodomi ini terungkap setelah korban menceritakan kepada orangtuanya. Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Polres Magelang Kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban pernah disodomi pelaku beberapa kali. Saat korban melaporkan peristiwa yang menimpanya sudah berusia 23 tahun. “
“Jadi seorang ayah tiri melakukan kekerasan seksual, sodomi kepada anak tirinya. Kejadian jauh sebelum itu, dan rerjadi beberapa kali,” ujarnya.
Dalam kasus ini bahwa ketika seseorang berada di bawah kuasa pelaku, baik secara ekonomi, status sosial, dan sebagainya.
“Pelaku, dalam hal ini lebih inferior meminta, memaksa, dan sebagainya. Dia (korban) tidak punya kuasa, dia ada ketakutan dihentikan pembiayaan,” pungkasnya.