SEMARANG – Pemilik Nicco Decoration, Andi Sutanto melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap oknum Jaksa peneliti perkara. Gugatan dilayangkan lantaran kasus dugaan penganiayaan dan perusakan stan pameran yang menimpa pemilik Nicco Decoration, Andi Sutanto, di kawasan Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Kota Semarang pada 4 Agustus 2023 lalu mandek hampir tiga tahun akibat pengembalian berkas (P-19) yang berulang kali dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Korban sekaligus pemilik Nicco Decoration, Andi Sutanto, menceritakan kembali kronologi singkat insiden yang menimpanya. Peristiwa itu bermula saat timnya sedang menuntaskan persiapan pengerjaan stan Box Barbie di kawasan PRPP Semarang pada pertengahan Agustus 2023. Namun, pengerjaan yang sudah mencapai sekitar 80 persen itu mendadak dirusak secara sepihak, disusul tindakan penganiayaan fisik yang membuat korban mengalami luka-luka hingga harus menjalani visum di RS Bhayangkara.
“Kami sudah mengikuti seluruh prosedur hukum sejak laporan resmi dibuat ke Polda Jateng pada 16 Agustus 2023. Namun, berkas P-19 yang terus bolak-balik hingga puluhan lembar tanpa kepastian status P-21 selama hampir tiga tahun ini jelas sangat merugikan kami yang sedang memperjuangkan keadilan,” ungkapnya.
Kuasa hukum Oki Wicaksono Nurindra, Andi Sutanto, mengatakan bahwa gugatan ini dilayangkan bukan untuk menyerang institusi Kejaksaan secara keseluruhan, melainkan ditujukan khusus kepada oknum jaksa yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara kliennya.
Oki menjelaskan, dua pimpinan Awan Group, yakni Albert dan Robert, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Tengah atas insiden tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dan/atau Pasal 406 KUHP, serta pasal penganiayaan.
Namun, penanganan perkara ini tertahan lantaran berkas berulang kali dikembalikan oleh Kejati Jateng dengan petunjuk yang dinilai berubah-ubah. Padahal, menurut Oki, konstruksi perkara terbilang sangat sederhana dan sudah didukung alat bukti yang kuat.
“Pak Andi ini mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap oknum jaksa peneliti perkara beliau yang sudah dilaporkan di Polda Jateng terkait penganiayaan dan perusakan barang,” terangnya.
“Jika mengacu pada regulasi lama, pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP karena dilakukan lebih dari satu orang—dalam hal ini dua tersangka. Pak Andi sudah melapor dan tersangkanya pun sudah ada. Namun, berkas dari Polda Jateng berkali-kali bolak-balik ke Kejaksaan Tinggi dan dikembalikan lagi dengan petunjuk yang terus berganti,” lanjutnya.
“Perkaranya tergolong simpel, perusakannya jelas, alat buktinya lengkap. Mulai dari saksi, dokumen, hingga keterangan ahli. Tapi mengapa jaksa peneliti tidak kunjung menyatakan berkas ini lengkap? Itu yang menjadi tanda tanya besar sampai akhirnya terkatung-katung tiga tahun. Kami menuntut kepastian hukum hingga memilih menggugat Kejaksaan atas tindakan perbuatan melawan hukum karena menilai penanganannya tidak profesional lantaran petunjuknya berubah-ubah,” jelasnya.
Pihaknya turut menyoroti dugaan ketimpangan relasi kuasa antara korban yang berstatus pengusaha kecil dan para tersangka yang dikenal sebagai pimpinan perusahaan besar di Kota Semarang. Pihaknya mengkritik kemudahan akses yang dimiliki para tersangka di instansi penegak hukum.
“Pak Andi ini pengusaha kecil, sedangkan tersangkanya merupakan salah satu petinggi di Awan Group. Jika kita cek akun Instagram Awan Group, tersangka tampak berfoto dengan pejabat-pejabat di Kejaksaan lalu diunggah ke publik. Apakah seorang tersangka sewajarnya bisa leluasa keluar-masuk kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah?” kritik Oki.
Kondisi tersebut dikhawatirkan makin menguatkan stigma publik bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, sehingga menyulitkan masyarakat kecil meraih keadilan.
“Statusnya sudah tersangka. Kami merasa sulit mendapatkan keadilan. Hukum mendadak tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang punya pengaruh di Semarang. Sangat sulit mencari keadilan bagi pengusaha kecil,” lugasnya.
Tim kuasa hukum pun melayangkan imbauan terbuka kepada jajaran pimpinan Kejaksaan, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hingga Jaksa Agung RI, untuk mengawal langsung penanganan perkara ini.
“Di momen kemerdekaan ini, saat Kejaksaan sedang gencar membenahi tata kelola penanganan perkara, kasus sederhana ini justru tertahan tiga tahun dengan petunjuk yang tidak konsisten. Kami sangat memohon perhatian khusus dari Kajati hingga Pak Jaksa Agung,” ujarnya.
“Langkah PMH ini kami tempuh murni terhadap oknum yang menangani perkara Pak Andi, bukan kepada institusinya,” pungkas Oki.