SEMARANG – Seorang pengunjung perempuan berinisial D diamankan polisi lantaran kedapatan menyerahkan barang diduga narkotika kepada terdakwa kasus narkoba seusai putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (18/8/2026) sore.
Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto membenarkan adanya pengunjung sidang yang kedapatan menyerahkan barang diduga narkoba. Namun, ia tak mengetahui secara pasti perempuan tersebut dibawa ke mana.
“Tadi dibawa mobil, tapi tidak tahu dibawa oleh tim Polrestabes Semarang atau Polda Jateng.Perempuan itu tadi yang memberi, adeknya tahanan laki-laki yang menerima,” kata Hadi di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (18/8).
Kejadian berawal ketika terdakwa digelandang ke mobil tahanan usai sidang. Namun tiba-tiba perempuan tersebut ketahuan saat jabat tangan dengan terdakwa seusai sidang. Petugas yang curiga langsung melakukan pengecekan.
“Jadi setelah dicek dan diminta dibuka ada bungkus plastik diduga barang terlarang,” ujarnya.
Kasi Intel Kejari Semarang, Lilik Haryadi mengatakan adapun perempuan yang diduga menyerahkan sabu berinisial D. Sedangkan terdakwa narkotika yang menerima dan kembali dibawa ke rutan, bernama Mohamad Adi Trisugiharto.
“Jangan coba-coba untuk membantu tahanan mendapatkan sabu kalau tidak ingin bernasib sama,” kata dia.