SEMARANG – Rumah milik Irjen Pol Sofyan Nugroho yang ditempati bersama istrinya, Niken Diah Anitasari di kawasan Puri Anjasmoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, roboh. Penyebab roboh lantaran terdampak pembangunan tempat tinggal milik tetangganya.
Ambruknya rumah milik dosen Akpol itu sudah terjadi sejak tahun 2019, ketika tempat tinggalnya mengalami pergerakan seperti tembok mengalami retak, keramik terangkat, dan pintu tergeser hingga sulit dibuka.
Niken menjelaskan, kronologi ambruknya rumah yang semula menjadi garasi mobilnya itu ambruk pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar jam 15.45 WIB.
“Bangunan rumah tiba-tiba ambruk dan sempat disaksikan sopir suaminya, beruntung tidak ada korban dalam peristiwa itu,” katanya kepada wartawan, Senin, (7/9).
Akibat robohnya garasi itu, tempat tinggalnya kini bisa dilihat dengan mata telanjang, hingga ruangan itu tak lagi digunakannya. Rumah yang semestinya digunakan untuk tempat berlindung dan memberi rasa nyaman, kini berubah menjadi bangunan memprihatinkan.
“Saya kawatir kerusakan rumahnya bertambah berat, apalagi saat musim hujan yang disertai angin kencang,” ungkapnya.
Upaya mediasi pernah dilakukan sebanyak tujuh kali, namun pemilik rumah berinisial BS yang juga pengusaha di Kalimantan hanya hadir sekali, meski selebihnya diwakilkan dari pihak mereka.
“Mereka selalu datang, tapi tidak ada respons dan tanggung jawabnya. Kami kemudian melapor ke Polda Jateng pada 22 April 2022, namun sampai sekarang juga tidak ada kejelasan dengan pelaporan itu, padahal sudah ada tersangkanya,” ujarnya.
Bangkit Mahanantiyo dari Solidarity Law Office selaku kuasa hukum Niken menuturkan, kliennya melaporkan pemilik rumah, BS yang kemudian menjadi tersangka, atas dugaan perusakan rumah/ bangunan. Hal itu diatur dalam pasal 406 KUHP dan atau 200 KUHP dan atau 201 ayat 1 KUHP.
“Penetapan tersangkanya pada 16 Oktober 2023, penyidik menambah pasal baru yaitu 46 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diubah menjadi pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” kata Bangkit.
Tersangka juga sudah mengajukan gugatan praperadilan yang putusannya sudah diucapkan pada persidangan terbuka di Pengadilan Negeri Semarang, pada 25 Maret 2024. Selanjutnya, telah dilakukan surat undangan mediasi dari Ditreskrimum Polda Jateng tanggal 22 November 2024.
Hasilnya, kata dia, telah dituangkan dalam berita acara mediasi dengan tiga poin kesepakatan. Namun, kesepakatan itu ternyata tidak pernah dilaksanakan pihak tersangka.
Ketiga poin itu ialah tersangka bersedia untuk bertemu dan meminta maaf langsung kepada Niken, bersedia bertanggung jawab penuh atas akibat yang timbul karena kesalahannya, serta siap memperbaiki rumah milik korban seperti semula. “Tujuan kami sebenarnya terkait tiga hasil dalam berita acara mediasi,” ungkapnya.
Bangkit mengatakan, kliennya juga pernah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap BS pada 30 Oktober 2025 di PN Semarang. Hasil keputusannya pada 25 Mei 2026 menyatakan, gugatan kliennya dikabulkan sebagian, tergugat melakukan perbuatan melawan hukum serta dihukum membayar ganti kerugian material sebesar Rp3,13 miliar.
“Dalam semua proses hukum, bu Niken ini selalu menghadirkan ahli, termasuk untuk menghitung kerugian material yang ditimbulkan,” ujarnya.
Perkaranya ini belum tuntas, karena berkas kasus belum dilimpahkan ke pengadilan. Bangunan rumah BS yang mengakibatkan tempat tinggal korban mengalami kerusakan, tampak sepi. Wartawan yang hadir di lokasi belum dapat memawawancarai BS, tidak ada penjaga yang berada di depan rumahnya.