PURWOKERTO — Terdakwa kasus pidana penipuan dan penggelapan dana para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika mengakui seluruh skema pengelolaan dana nasabah yang dilakukannya adalah illegal. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, pada Kamis (10/9/2026), Dika secara gamblang menyatakan tindak pidana yang dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan dan keterlibatan bank tempat dia pernah bekerja.
Pengakuan mengejutkan dari mulut pemilik rumah makan mewah Kedai Tuas di Banyumas itu makin memperjelas tabir kejahatan finansial yang dia jalankan. Keterangan tersebut menjadi bukti mutlak bahwa perkara ini bukanlah perkara kredit bermasalah atau kredit fiktif, melainkan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus money game atau skema Ponzi.
Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum, Dika membeberkan secara terperinci aktivitas penipuan berkedok penawaran investasi tersebut dirancang secara pribadi dan dijalankan sepenuhnya di luar prosedur resmi kantor. Modal tawaran manis berupa imbal hasil atau keuntungan besar yang dibayar secara rutin tiap bulan, dia lakukan untuk menggaet para korban.
Begitupula saat ditanya majelis hakim, terkait kesaksian sejumlah korban pada sidang sebelumnya, Dika tak mengelak dan mengakui keterangan para korban. Bahkan, terdakwa juga mengaku, duit ratusan juta yang diterima dari tiga saksi korban: Sukirah, Edi Wahyono dan Rohmiyati, tidak disetor ke rekening bank, melainkan masuk ke rekening sejumlah pihak termasuk rekening pribadinya.
Puncak pengakuan Dika yang mengunci perbuatannya adalah pengakuan terkait penggunaan dana tersebut. Dika membenarkan bahwa uang yang dihimpun dari para korbannya, dipakai untuk membayar bunga atau keuntungan nasabah lainnya tanpa pernah mendapatkan persetujuan maupun izin dari para pemilik uang. Majelis Hakim dalam persidangan tersebut secara lugas menyebut pola tersebut adalah praktik “gali lubang tutup lubang”.
Fakta persidangan ini menguatkan pandangan para ahli hukum yang sejak awal menilai praktik tersebut sebagai kejahatan finansial klasik. Sejumlah akademisi dan pengamat hukum menegaskan bahwa tindakan memutar uang nasabah tanpa adanya unit usaha produktif yang nyata merupakan ciri utama money game.
Pakar dan akademisi hukum pidana berulang kali mengaitkan modus “gali lubang tutup lubang” ini dengan pemenuhan unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP serta penggelapan dalam Pasal 496 KUHP. Dalam berbagai kesempatan, akademisi hukum menekankan bahwa kejahatan skema Ponzi atau money game selalu bersandar pada kebohongan tersistematis.
“Ketika dana dari investor baru digunakan untuk membayar imbal hasil investor lama tanpa ada kegiatan usaha yang sah dan riil, maka secara yuridis unsur dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan telah terpenuhi sempurna. Ini bukan risiko bisnis atau wanprestasi, melainkan murni tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelaku memanfaatkan dana yang dikuasainya secara melawan hukum demi menguntungkan diri sendiri atau menjaga ilusi bahwa investasinya berjalan lancar,” ucap pengamat dan praktisi hukum Sri Wityasno.
Di sisi lain, dia juga memaparkan bahwa upaya permohonan penghapusan dan pembatalan kredit oleh sejumlah korban yang tidak melaporkan terdakwa ke penegak hukum, dinilai berpotensi mengaburkan pokok perkara dan tanggungjawab pelaku. Terlebih, proses hukum dalam mendapatkan keadilan untuk para korban masih berlangsung di pengadilan.
Pengakuan langsung dari Dika di muka persidangan, membuat posisi hukum perkara ini semakin jelas. Majelis Hakim kini mengantongi bukti kuat untuk menjatuhkan vonis pidana atas kejahatan penipuan dan penggelapan yang telah merugikan para korban hingga miliaran rupiah. ***