PURWOKERTO — Drama kasus penipuan investasi bodong yang menghebohkan warga Purwokerto akan segera selesai. Nurma Handika Sari alias Dika selaku terdakwa tindak pidana penipuan dan penggelapan dana masyarakat, dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis lalu. Selain pidana badan, jaksa penuntut umum juga menuntut Dika membayar ganti rugi kepada tiga orang korban, yakni Sukirah, Edi Wahyono, dan Rohmiyati.
Pembayaran ganti rugi tersebut wajib dipenuhi dalam jangka waktu paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila ganti rugi tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian para korban. Dalam hal hasil pelelangan harta benda tidak mencukupi, terdakwa dikenakan sanksi tambahan berupa pidana kurungan selama 185 hari.
Pada persidangan, jaksa menyatakan pemilik restoran mewah Kedai Tuas tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Saat ditanya Majelis hakim, Dika memahami tuntutan jaksa. Tanpa mampu berkelit dia mengaku telah menipu dan menggelapkan dana para korbannya. “Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada para korban,” ujar Dika di persidangan.
Kendati palu vonis putusan hakim baru akan dijatuhkan pada sidang berikutnya, pengakuan dan permohonan maaf terdakwa telah memberikan jawaban terang benderang, bahwa, kerugian yang dialami para korban bersumber dari tindak penipuan dan penggelapan oleh Dika, bukan dari kredit yang telah disalurkan oleh Bank Mandiri Taspen.
Sehingga, munculnya desakan pembatalan kredit baik yang disampaikan kuasa hukum para korban, maupun lembaga lainnya, dinilai sejumlah kalangan dapat mengaburkan inti persoalan, sekaligus menguntungkan terdakwa yang notabene adalah pihak yang harus bertanggungjawab. Selain tidak relevan, desakan pembatalan kredit ini dinilai berpotensi memicu preseden buruk bagi kepastian hukum.
Pengamat hukum, Sri Wityasno, menerangkan bahwa permohonan pembatalan kredit secara sepihak oleh nasabah tidak memiliki pijakan hukum yang kuat. Menurutnya, akad kredit antara debitur dan pihak perbankan dibangun atas ikatan hukum yang terpisah dari perbuatan pidana pribadi yang dilakukan terdakwa Dika.
“Perjanjian kredit antara nasabah dan bank mengikat secara sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Seluruh dokumen ditandatangani secara sadar oleh para nasabah setelah melalui sejumlah tahapan dan verifikasi. Bank telah menjalankan kewajibannya menyalurkan dana kredit sesuai prosedur resmi,” ujarnya.
Sri Wityasno menambahkan, pemaksaan kehendak untuk menghapus utang atau membatalkan perjanjian kredit secara sepihak, dapat melanggar prinsip tata kelola perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ketika perbankan ditekan untuk menghapus kewajiban debitur tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut justru berpotensi memicu tindak pidana baru yaitu melanggar UU Perbankan.
Tidak hanya itu, dalam analisis hukum perdata dan pidana, terdapat pemisahan objek hukum yang sangat tegas (separation of legal relations). “Hubungan hukum pertama adalah perjanjian kredit antara nasabah dengan pihak bank. Hubungan kedua adalah dugaan penipuan investasi atau penggelapan dana pribadi antara nasabah dengan terdakwa Dika. Kedua hubungan hukum ini tidak bisa dicampuradukkan,” tegas Wityasno.
Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH memaparkan, proses pencairan dana kredit di perbankan umumnya telah melewati serangkaian asesmen, verifikasi data otentik, hingga konfirmasi akhir kepada debitur. Selama tidak ada keterlibatan pihak bank secara kelembagaan atau pemalsuan dokumen yang dibuktikan di pengadilan, maka syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata tetap terpenuhi. Ketiadaan unsur paksaan (dwang) dan kekhilafan (dwaling) yang dilakukan langsung oleh pihak perbankan saat akad membuat perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak.
Dampak sistematis jika tuntutan pembatalan kredit semacam ini dikabulkan tanpa pertimbangan hukum yang matang akan menjadi preseden buruk bagi industri perbankan dan iklim investasi nasional. “Jika setiap korban penipuan dapat membatalkan kewajiban kreditnya di bank, maka asas kepastian hukum dalam pacta sunt servanda akan runtuh. Implikasinya, risiko kredit di perbankan akan melonjak drastis, yang dapat berimplikasi lebih luas lagi,” papar Jeffry.
Ia menyarankan para korban fokus pada mekanisme ganti kerugian melalui eksekusi putusan pidana atau mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap aset pribadi terdakwa Dika. Memaksa bank menghapuskan kredit tanpa jalur hukum yang sesuai pertanggungjawaban perdata dinilai salah sasaran. **