Home Blog Page 160

Gelapkan Mobil Kredit, Seorang Nasabah Divonis Penjara 2 Tahun 8 bulan

SEMARANG- SU (46) warga Desa Wanasari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran divonis penjara 2 Tahun 8 bulan dan denda sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) oleh Pengadilan Negeri Brebes.

Mengutip dari Putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor 16/Pid.Sus/2023/PN Bbs, vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim kepada SU pada tanggal 18 April 2023 atau tepat sebelum lebaran tahun 2023 karena SU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan benda jaminan fidusia dan memberikan keterangan menyesatkan apabila hal tersebut diketahui salah satu pihak tidak melahirkan Perjanjian Jaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Menurut keterangan dari Ashab Agung Budi Setyaji selaku Litigasi PT Clipan Finance Indonesia, Tbk kasus ini bermula ketika SU mengajukan kredit pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar (4×2) 8AT, Tahun 2016 kepada PT. Clipan Finance Indonesia Cabang Tegal pada Juli 2018.

Setelah kredit tersebut disetujui, SU hanya membayar angsuran sebanyak 5 (lima) kali atau yang terakhir dibayarkan pada tanggal 30 November 2018. Sedangkan untuk angsuran ke-6 (enam) dan seterusnya tidak pernah dilakukan pembayaran oleh SU. Atas keterlambatan tersebut dari pihak PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk selaku Kreditur sudah memberikan peringatan baik secara tertulis maupun lisan akan tetapi tidak pernah ada tanggapan baik dari SU selaku Debitur.

Ashab menambahkan bahwa pada Oktober 2018, SU menggadaikan unit jaminan tersebut kepada Moh Mudzakir Fauzi sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) di kediaman SU tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk.

Selanjutnya pada tanggal 05 Februari 2019, SU melakukan over gadai unit jaminan Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar (4×2) 8AT kepada Khamdani dan Dedy Pranoto tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk.

”Namun hingga saat ini keberadaan unit jaminan fidusia tersebut tidak diketahui keberadaannya dan masih dalam pencarian,” jelas Ashab saat memberikan penjelasan kepada ayosemarang.com, Senin 19 Juni 2023.

Selain menggadaikan unit jaminan diketahui ternyata SU yang merupakan nasabah PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk Cabang Tegal juga memberikan keterangan menyesatkan berupa memalsukan Surat Keterangan Usaha (SKU) miliknya dengan tujuan agar permohonan kredit SU disetujui oleh PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk Cabang Tegal.

Sehingga atas perbuatan SU tersebut, PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk mengalami kerugian yang tidak sedikit, dan SU sebagai Debitur harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal berlapis serta harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menjalani masa tahanan selama 2 Tahun 8 bulan dan denda sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan.

“Kasus tersebut setidaknya agar menjadi pembelajaran bagi Debitur yang mengajukan kredit dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran agar segera memberitahukan kepada Perusahaan Pembiayaan supaya bisa ditemukan solusi dan jalan yang terbaik sehingga tidak merugikan baik Perusahaan selaku Kreditur maupun Nasabah selaku Debitur” tambah Ashab Agung Budi Setyaji.

Ashab menyampaikan agar nasabah atau debitur tidak mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan Pembiayaan atau Kreditur dan agar tidak memberikan keterangan yang palsu ataupun menyesatkan saat pengajuan kredit. Sebab tindakan tersebut dapat dijatuhi pidana sesuai ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.***

Polda Jateng Bongkar 36 Kasus Perdagangan Orang, 1.237 Korban Dari Jateng

SEMARANG -Jajaran Polda Jateng berhasil mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menetapkan 33 tersangka dalam satu pekan dari 6 Juni sampai dengan pagi ini 12 Juni 2023. Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji mengatakan dari 1.237 korban proses pemberangkatan banyak yang menyalahi aturan, hingga ketidak sesuaian visa dan paspor.

“Dari 33 tersangka, 23 orang dijadikan tersangka karena memberangkatkan pekerja migran secara ilegal. Sedangkan 10 orang berada di perusahaan penyalur perorangan pekerja migran ilegal. Motif dari pada tersangka semuanya sama untuk mencari keuntungan dari mengirim masyarakat kita ke luar negeri,” kata Abioso Seno Aji, Senin (12/6).

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyebut ribuan korban yang tertipu dijanjikan pelaku. Bahkan para korban yang sudah sampai tujuan negara itu mendapatkan perlakuan buruk saat bekerja atau mendapatkan pekerjaan tak sesuai yang dijanjikan.

“Mereka 1.137 korban yang sudah diberangkatkan atau di luar negeri juga ada yang telah melaporkan ke kedutaan kalau mendapat perlakuan buruk. Kami sudah kordinasi dengan Interpol dan Bareskrim untuk penanganan lebih lanjutnya,” ungkap Johanson.

Modus pelaku dengan mendirikan perusahaan tanpa izin yang tak memiliki penempatan pekerja. Kemudian memalsukan dokumen-domumen seperti visa para pekerja migran.

“Seperti yang didapati di Polresta Pati, tersangka sebelumnya pernah tertangkap kasus yang sama TPPO. Mereka ini mengirim pekerja migran ke Malaysia, Singapura, tapi visanya turis,” jelasnya.

Salah seorang pelaku asal Kebumen, Wiwik (37) mengaku telah memberangkatkan lebih dari 10 orang ke luar negeri. Ia telah menjadi agen penyalur pekerja migran sejak 2014.

“Yang sudah saya berangkatkan lumayan banyak. Lebih dari 10 orang. Tapi saya enggak nawarin, memang mereka sendiri yang nyariin saya, minta disalurkan karena saya punya pengalaman kerja sukses di luar negeri,” kata Wiwik.

Wiwik menyampaikan para korban rata-rata yang disalurkan ke Jepang dan China. Dari dua negara itu, perorang dirinya bisa mendapat keuntungan hingga Rp30 juta.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng berhasil mengungkap 26 kasus TPPO di wilayahnya. Dari puluhan kasus tersebut, jumlah korban mencapai 1.305 orang.

Dikira Boneka, Mayat Bayi Ditemukan Ngambang di Sungai BKT Semarang

SEMARANG- Mayat bayi laki-laki ditemukan anak-anak dalam keadaan mengambang di sungai Banjir Kanal Timur, Semarang, Jumat (9/6). Saat ditemukan mayat bayi itu terlungkup terbungkus kain bersama ari-ari, polisi menduga bayi tersebut dalam kondisinya baru lahir.

“Jenis kelamin laki-laki. Kalau usia, dilihat kondisi jenazah bayi masih ada ari-arinya, kemungkinan baru lahir,” kata Kasubnit Resmob Polrestabes Semarang Ipda Dimmas Praeira, Jumat (9/6).

Terkait apakah bayi laki-laki tersebut sengaja dibuang oleh orangtuanya atau korban pembunuhan, masih belum bisa menyimpulkan hal tersebut. Saat ini, pihaknya akan mendalami peristiwa penemuan itu lebih lanjut.

“Saat ini masih proses pendalaman. Jadi dibungan atau hanyut, belum bisa disimpulkan,” ungkapnya.

Sebelumnya bayi tersebut ditemukan seorang bocah bernama Hasan sedang bermain di bawah jembatan banjir kanal timur bersama enam temannya. Sesampainya di bibir sungai melihat boneka tengkurap seperti bayi.

“Dikira bayi soalnya posisi awalnya kebalik (tengkurap),” kata Hassan.

Mengetahui mayat bayi, Hasan langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak warga. Warga yang menerima langsung diteruskan ke Kepolisian.

Serap Lulusan Kompeten, PT Unilever Oleochemical Indonesia Gandeng TRKI Vokasi Undip

SEMARANG- Dalam upaya terserapnya para mahasiswa lulusan pendidikan Vokasi, PT Unilever Oleochemical Indonesia bekerjasama dengan Program Studi (Prodi) Teknologi Rekayasa Kimia Industri (TRKI) Sekolah Vokasi Undip menyelenggarakan Kampus Rekrutmen Untuk Seleksi Management Trainee. Kegiatan ini untuk menyerap lulusan berkompetensi prima yang dibutuhkan Unilever Oleochemical.

Ketua Prodi TRKI Sekolah Vokasi Undip, Mohamad Endy Julianto ST, MT, mengatakan kerjasama ini tidak lepas dengan adanya pengembangan usaha yang dilakukan oleh PT Unilever Oleochemical Indonesia. Pengembangan tersebut membutuhkan banyak calon tenaga kerja atau lulusan yang berkompeten atau terampil di bidangnya.

“Lulusan TRKI Vokasi Undip adalah salah satu perguruan tinggi yang dipilih PT Unilever Oleochemical untuk mendapatkan tenaga-tenaga yang berkompeten. Lulusan kami kebetulan sesuai dengan apa yang dibutuhkan uniliver yang merupakan salah satu perusahaan terbesar di Asia Tenggara,” ujar Endy sapaan akrabnya saat ditemui Kampus Vokasi Undip, Selasa 6 Juni 2023.

Saat ditanya berapa lulusan TRKI yang akan diserap oleh perusahaan, Endy menjawab, untuk jumlah secara detail belum diketahui. Tetapi, perusahaan menyampaikan, akan menyerap lulusan TRKI sebanyak-banyaknya. Dia menjelaskan, kerjasama dengan PT Unilever Oleochemical Indonesia saat ini sudah memasuki tahap seleksi tes tertulis secara online. Ada dua tes tertulis yang sedang dijalani para peserta yakni, Tes Potensi Akademik (TPA) dan Tes Pengetahuan Bidang (TPB).

“Bagi peserta yang lolos tes tertulis akan dilanjutkan tes wawancara secara langsung oleh pihak perusahaan yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 18-20 Juni 2023 di Kampus Vokasi Undip. Kebetulan di tanggal yang sama juga akan dilakukan penandatangan MoU antara Prodi TRKI dan PT Unilever Oleochemical Indonesia,” jelasnya.

Sebagai informasi, PT Unilever Oleochemical Indonesia merupakan salah satu pabrik pengolahan Fatty Acid dan Soap dan Dove Noodle yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara.

Menurut Endy kerjasama ini tidak lepas dari Sekolah Vokasi Undip terus menciptakan lulusan yang siap kerja. Untuk menyiapkan hal itu, para mahasiswa selain diberikan pendidikan di kampus oleh dosen serta dari praktisi mengajar (dosen tamu), para mahasiswa juga melaksanakan magang di perusahaan maupun industri minimal 6 bulan sampai 1 tahun.

“Jadi ketika mahasiswa lulus, mereka sudah siap dan terjun di dunia kerja. Ini yang menjadikan banyak perusahaan tertarik mencari lulusan vokasi sebagai tenaga kerja atau tenaga ahli dalam mengembangkan perusahaannya salah satunya adalah PT Unilever Oleochemical Indonesia.”

Endy juga menyampaikan, adapun program lain untuk mendukung terciptanya para lulusan vokasi yang siap kerja diantaranya, pelatihan uji kompetensi bagi para mahasiswa, melaksanakan program beasiswa, Retooling kompetensi dosen, program praktisi mengajar dan adanya program Teaching Industry yaitu suatu kegiatan riset, pengembangan, dan inovasi dengan model bisnis kolaborasi antara universitas dengan industri. Tujuannya untuk meningkatkan pembelajaran dan penelitian.

Kegiatan ini bagi Endy sangat penting, karena saat ini masyarakat sedang menghadapi persaingan global juga tantangan revolusi industri 4.0. Sehingga perlu didorong link and match antara pendidikan vokasi dan dunia industri. Selain dengan Unilever Oleochemical, TRKI Vokasi Undip juga melakukan Kerjasama dengan PT Nusantara Building Industries (NBI) di Kabupaten Demak, PT Chandra Asri Petrochemical di Cilegon dan PT Pertamina.

Dekan Sekolah Vokasi Undip, Prof Dr Ir Budiyono MSi, mendukung sepenuhnya Langkah-langkah yang dilakukan program studi di lingkungan Sekolah Vokasi.

“Kreativitas, inovasi dan pengembangan jaringan harus terus dilakukan karena perubahan berlangsung begitu cepat. Kami tentu berharap lulusan Sekolah Vokasi Undip selain berkompeten juga harus terserap secara cepat di industry dan dunia usaha supaya kompetensi dan keahliannya bisa berkembang dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Prof Budiyono. ***

Perkenalkan Tren Pewarnaan dan Model Rambut Terkini, Matrix Indonesia Bersama One Piece Hair Studio Hadir di Semarang

SEMARANG- Matrix Indonesia bersama dengan mitra salon, One Piece Hair Studio mengadakan program “Look & Learn” di Hotel Gumaya Semarang, Selasa 6 Juni 2023.

Acara yang dihadiri ratusan peserta ini untuk memberikan inspirasi dan edukasi kepada hairdressers dan mitra salon. Dalam acara ini, Thomas Mattel Head of Education Matrix Indonesia bersama Hisato Suzuki, International Creative Director, One Piece Hair Studio, memperkenalkan teknik pewarnaan “Color-melting” dan teknik gunting rambut ”Step-bone cut”.

Thomas Mattel, Head of Education Matrix Indonesia menjelaskan menjadi komitmen Matrix untuk memberikan inspirasi dan edukasi kepada hairdressers di Indonesia, sehingga dapat terus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan dan mengembangkan salonnya.

”Program edukasi ini dilakukan di lebih dari 30 kota di Indonesia, dengan rangkaian kegiatan yang terdiri dari pengelolaan media sosial dan pengenalan teknik pewarnaan color melting oleh Matrix Indonesia, serta step bone cut technique yang akan disampaikan oleh One Piece Hair Studio, dan kini kian dicari oleh konsumen,” jelasnya dalam keterangan pers di sela-sela acara.

Menurutnya tren di hairdressing industry berkembang dengan sangat cepat. Oleh karena itu, sungguh penting bagi seorang hairdresser untuk terus berlatih dan mengembangkan skill. ”Kami berkolaborasi dengan Matrix Indonesia dalam program edukasi ini dengan misi yang sama untuk dapat berbagi keahlian, sehingga rekan-rekan hairdressers dapat terus tanggap dengan tren terbaru, serta dapat menawarkan servis-servis unggulan yang trendi bagi konsumen yang datang kesalon,” jelas Hisato Suzuki, selaku International Creative Director, One Piece Hair Studio.

Saat ini permintaan pewarnaan rambut dengan fashion color oleh konsumen di Indonesia terus meningkat hingga 49%. Salah satu fokus dari program ini adalah memperkenalkan Colormelt 2023 by Socolor Pre-bonded, dengan teknik melting yang memadupadankan 2 warna atau lebih dari satu kategori warna yang sama yakni mulai dari akar hingga ke ujung rambut untuk menciptakan sebuah melted look.

Teknologi dalam formulasi produk SoColor PreBonded yang digunakan juga membantu melindungi batang rambut selama proses pewarnaan dan merawat rambut meski melakukan pewarnaan berkali-kali.

Dalam program edukasi ini, Hisato Suzuki dari One Piece Hair Studio memperkenalkan Step bone cut technique, yaitu teknik gunting rambut dengan model potong rambut yang popular dikenal dengan “Butterfly Cut with Bangs”. ***

Dua Pekerja Dibayar Rp1 juta Untuk Bisa Produki Pil Ekstasi

SEMARANG – Dua tersangka MR (28) dan ARD (27) yang dipekerjakan pembuat pil ekstasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kauman Barat V Semarang dibayar Rp1 juta untuk memproduksi barang haram tersebut. Polisi masih mendalami pabrik ekstasi Internasional itu.

“Pengakuan pelaku dibayar Rp 1 juta. Itu per hari atau per bulan semua masih kita dalami,” kata Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji, Jumat (2/6).

Dari keterangan kedua pelaku membuat ekstasi atas perintah seseorang yang disebut sebagai otak atau aktor berinisial K. Sebelum bekerja, dua pelaku sempat bertemu aktor utama tersebut di kawasan Simpang Lima Semarang pada 19 Mei 2023.

“Mereka itu tidak saling kenal ketemu dan diserahi kunci dan menuju rumah kontrakan dalih untuk bersihkan rumah,” ungkapnya.

Kemudian tiga hari berikutnya datang kiriman paket alat cetak ekstasi dan bahan-bahan kimia. Aktor utama itu menghubungi pelaku untu cara pengoperasian.

Sang aktor juga memberi intruksi pil itu akan dikemanakan oleh pelaku. Meski demikian siapa aktor yang dimaksud masih didalami.

“Mereka itu produksi disini. Setelah dicetak pil, pelaku kemudian menghubungi aktor tadi dan akan diberi petunjuk akan dibawa kemana pil ekstasinya itu,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan akibat kejadian tersebut, kedua tersangka kini dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) UU nomor 35 tahun 209 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati. Adapun dengan adanya penggerebekan rumah pembuatan ekstasi di Jalan Kauman Barat, pihaknya berhasil menyelamatkan nyawa setidaknya 460.778 jiwa,” pungkasnya.

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Dijadikan Produksi Pil Ekstasi di Semarang

SEMARANG – Petugas gabungan Mabes Polri dan Ditresnarkoba Polda Jateng menggerebek sebuah rumah yang digunakan produksi pil ekstasi di Jalan Kauman Barat, Pedurungan, Semarang. Kasus ini terungkap adanya peralatan masuk pembuat pil dan bahan-bahan kimia dari luar negeri. Dua orang berinisial MR (28) dan ARD (24) yang beralamat KTP di Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

“Kedua orang ini merupakan orang suruhan otak, aktor pelaku yang saat ini masih dicari,” kata Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, Jumat (2/6).

Dari hasil pengembangan dua pelaku ini dari Jakarta Utara diminta seseorang yang baru dikenal yakni aktor pelaku untuk datang ke Semarang menggunakan angkutan umum. Sesampainya di Semarang 19 Mei pukul 22.00 wib, kemudian menemui seseorang yang dikenalnya di seputaran taman simpang lima dan pada kesempatan itu dua pelaku diserahi kunci rumah dengan dalih untuk membersihkan rumah.

“Mereka itu baru ketemu, kemudian menyerahkan kunci rumah untuk segera kembali ke rumah kontrakan yang sudah disiapkan. Dalihnya untuk membersihkan rumah,” ungkapnya.

Setibanya di rumah kontrakan di Jalan Kauman Barat V, tiga hari berikutnya datang sebuah kiriman paket alat pres dan alat cetak, kedua tersangka langsung menghubungi aktor yang mereka temui sebelumnya di daerah Simpang Lima.

“Aktor tadi itu lah yang kasih instruksi cara operasi alat. Singkat cerita, bahan-bahan itu diracik sedemikian rupa, ditimbang, dihaluskan dengan alat blender. Kemudian dimasukkan ke alat cetak dan dihasilkan dalam bentuk tablet plus kapsul,” pungkasnya.

Diputus dan Tolak Nikah,Purel di Batang Dianiaya Pacar Hingga Tewas

BATANG – Seorang Pemandu Lagu (PL) berinisial LA (24) meninggal dunia diduga dianiaya kekasihnya saat berada di lobi karaoke Dusun Wuni, Desa Tanggulangharjo, Kecamatan Banyuputih, Batang. Akibat kejadian penganiaayan korban mengalami luka lebam yang ditemukan di tubuh korban bagian wajah leher, dada, perut, dan kaki.

“Dari hasil pemeriksaan saksi korban mengalami penganiayaan berat oleh kekasihnya. Saat kami cek ke rumah sakit korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, kita sedang dalami kasus ini,” kata Kasat Reskrim AKP Andi Fajar, Jumat (2/6).

Kejadian bermula pasangan kekasih yang sama-sama bekerja di kafe tersebut, ketika AP selaku pelaku dalam kondisi mabuk meminta LA sebagai kekasihnya untuk segera menikah. Namun permintaan tersebut ditolak oleh korban, pelaku yang naik pitam langsung dianiaya.

“Pelaku ini ditolak, sama korban minta putus. Tidak terima pelaku langsung menganiaya dipukuli hingga sisi luar tempat karaoke. Korban bahkan sampai jatuh ke got dan mencekik hingga pingsan,” ungkapnya.

Korban yang tidak berdaya langsung dibawa ke rumah sakit. Pihak kepolisian yang menerima informasi langsung mendatangi lokasi dan korban sudah dibawa ke klinik di Limpung, lalu dirujuk ke RSUD Limpung dan sampai sana sudah meninggal.

Pihaknya telah melakukan olah kejadian perkara. Di TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa sebuah parang, botol miras hingga rekaman CCTV.

Jateng Peringkat Delapan Peredaran Narkoba, BNNP Razia Tempat Hiburan di Semarang, Tiga Positif zat benzodiazepine

SEMARANG – Petugas gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Polda Jateng menggelar razia di sejumlah tempat hiburan di Semarang, Kamis (1/6) dini hari. Dari empat tempat hiburan malam yang dilakukan sidak terdapat tiga orang diamankan lantaran positif mengandung zat benzodiazepine.

“Ada tiga orang, nanti kita dalami kenapa dia menggunakan benzodiazepine. Bisa jadi ada dalam kandungan obat batuk,” kata Kepala Bidang (Kabid) Brantas BNNP Jateng, Kombes Arief Dimyati, Kamis (1/6).

Petugas yang datang langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung, adapun pengunjung sendiri yang memeriksa atau barang bawaaan sendiri. Sedangkan pengecekan pupil mata, hingga test urine. Hal itu untuk mengetahui apakah mereka mengonsumsi atau membawa narkoba.

“Razia dalam rangka menyambut Hari Anti Narkoba Internasional yang jatuh pada 26 Juni 2023. Ini dilakukan sebagai upaya membersihkan tempat hiburan dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Pihaknya akan terus melakukan razia secara rutin ke tempat-tempat yang ditengarai menjadi lalu lintas peredaran narkoba untuk menciptakan Jateng bersih narkoba.

“Semuanya kita disidak. Kita merata tanpa pandang bulu. Kita lakukan tindakan preventif dan represif,” jelasnya.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Heru Pranoto, mengatakan upaya pencegahan dan deteksi dini sangat diperlukan untuk menekan penyebaran atau penyalahgunaan barang haram tersebut. Sebab Jateng peringkat delapan dalam peeedaran narkoba.

“Kita akan terus mengawasi peredaran di Semarang, dan khususnya Jateng. Karena dalam penelitian Jateng masuk rangking delapan. Ini jadi perhatian serius untuk upaya sebanyak-banyaknya,” kata Heru.

Bagi yang kedapatan sebagai pengguna, pihaknya bakal melakukan rehabilitasi. Sedangkan bagi pengedar, maka akan dilakukan penyidikan untuk penegakan hukum hingga ke tingkat pengadilan.

“Upaya ini diharapkan kerjasama dan saling memberikan informasi antar setiap lapisan,” pungkasnya.

Pelatih Silat Z Ditetapkan Tersangka Terkait Kematian Siswa di Klaten Akibat Kekerasan.

SEMARANG -Polisi menetapkan tersangka seorang Z (14) anak yang berhadapan dengan hukum terkait meninggalnya AP merupakan siswa Klaten saat latihan silat. Meski anak berhadapan dengan hukum belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih dibawah umur.

“Z ini selaku pelatih, sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Kita sedang koordinasikan dengan Bapas,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Rabu (31/5).

Kejadian bermula saat ketika korban AP melakukan latihan rutin di perguruan silat Pagar Nusa Ranting Tegalduwur bersama dengan lima santri dan pelatih Z pada senin 29 Mei 2023. Saat melakulan pemanasan selama 30 menit dan melakukan kuda-kuda kemudian korban mendapatkan dua kali pukulan dan tendangan oleh Z.

“Korban mendapatkan dua kali pukulan dan dua kali tendangan ke arah dada dan perut,” ungkapnya.

Usai mendapat pukulan, korban jatuh hingga kepalanya membentur lantai masjid lokasi latihan di Dukuh Tegalduwur, Desa Wadunggetas, Kecamatan, Wonosari, Kabupaten Klaten. Mengetahui AP terjatuh kemudian Z membawanya ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Delanggu Klaten

“Korban meninggal dunia saat dilakukan perawatan,” ujarnya.

Keluarga korban yang tidak menerima, jenazah diminta untuk dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian AP dan melaporkan ke Polsek Wonosari.

“Hasil otopsi korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada dada yang menyebabkan patah tulang iga ke 5,67 kiri dan memar pada paru-paru kanan dan paru kiri sehingga menyebabkan mati lemas,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Primer Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C, Subsider Pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C, lebih Subsider Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C UURI Nomor 35 tahu 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 Jo. UURI Nomor 17 tahu 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURK Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Paaal 359 KUHP.